"Kalau polisi itu kan selalu terkait dengan struktur organisasi, seperti atasan, bawahan, kolega kami. Jadi ada memberi tahu atau melapor ke atasan, kolega, rekan, atau bawahan. Itu suatu hal yang rutin kami lakukan. Apalagi ini untuk membuat sebuah laporan kepolisian, tentu ini pasti disampaikan ke atasannya," kata Martinus di gedung Divisi Humas, Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (6/9/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan disetujui atau tidak oleh atasan, itu persoalan berbeda. Wadir melapor itu atas nama pribadi, personal, bukan institusi Polri melaporkan KPK," ujar Martinus.
Martinus menyampaikan Polri tidak menilai sikap Erwanto itu akan membenturkan institusinya dengan KPK. Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini mengaku hubungan Polri dengan KPK semakin hari semakin solid.
"Kami bangun kerja sama dengan KPK, kami bangun nota kesepahaman, kami bangun komunikasi, kami berkoordinasi rutin. Artinya, kerja sama ini terus dibangun dan kami sudah punya pengalaman sebelumnya yang mungkin ya kami harus menjaga supaya tidak terulang kembali," jelas Martinus.
"Kami (Polri dan KPK) semakin solid," imbuh Martinus.
Penyidik senior KPK Novel Baswedan kembali dilaporkan ke polisi. Kali ini Novel dilaporkan Wakil Direktur Tipikor Bareskrim Polri Kombes Erwanto Kurniadi, yang melaporkan Novel atas dugaan pencemaran nama baik.
"Iya, ada (laporan)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dimintai konfirmasi, Rabu (6/9/2017).
Argo menjelaskan Novel dilaporkan karena pernyataannya di sebuah media massa. Novel disebut merendahkan integritas penyidik Polri.
"Terkait ada pernyataan di suatu majalah, yang menyampaikan bahwa tidak setuju mantan penyidik KPK yang sudah kembali ke Polri ditarik kembali ke KPK, karena integritasnya penyidik Polri rendah," jelasnya.
Novel sebelumnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Direktur Penyidikan KPK Brigjen Aris Budiman. Jenderal bintang satu itu melaporkan Novel pada 13 Agustus 2017 atas dugaan pencemaran nama baik dengan sangkaan pasal 27 ayat 3 UU ITE karena menerima e-mail dari Novel. (aud/rvk)