"Posting-an-posting-an Jonru itu sangat tendensius dan membahayakan kerukunan umat beragama dan khususnya bagi kemuliaan kiai-kiai di NU," kata Guntur di Polda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Rabu (6/9/2017). Guntur ke Polda Metro Jaya karena diajukan oleh pelapor Jonru, Muannas Al Aidid, sebagai saksi.
Muannas sebagai pelapor kasus ini menambahkan saksi yang diajukannya itu akan menjelaskan soal unsur kebencian dan adu domba dalam posting-an yang disebarkan oleh Jonru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jonru sebelumnya dilaporkan oleh Muannas ke polisi pada Kamis (31/8). Alasan Muannas mempolisikan Jonru adalah tudingan bahwa PBNU menerima Rp 1,5 triliun sebagai sogokan penerbitan Perppu Ormas.
Jonru kembali dilaporkan atas perkara yang sama oleh seseorang bernama Muhammad Zakir pada Senin (4/9) lalu. Jonru dipolisikan karena dinilai mengunggah konten-konten digital di media sosial Facebook yang menyerang Presiden Joko Widodo.
Pasal yang digunakan para pelapor untuk menjerat Jonru adalah Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. (knv/idh)











































