Mendikbud: Cakupan Perpres Pendidikan hingga Perguruan Tinggi

Mendikbud: Cakupan Perpres Pendidikan hingga Perguruan Tinggi

Ray Jordan - detikNews
Rabu, 06 Sep 2017 15:08 WIB
Foto: Ari Saputra/detikcom
Jakarta - Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Presiden) Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter. Menteri Pendidikan Muhadjir Effendy mengatakan perpres tersebut berlaku hingga perguruan tinggi.

Muhadjir menjelaskan lebih lanjut mengenai isi perpres tersebut. Dia bahkan mengaku belum membaca isi perpres itu.


"Kan belum baca perpresnya. Nah, nanti kalau saya sudah baca, baru tanya ke saya," kata Muhadjir setelah Jokowi mengumumkan perpres tersebut di Istana Merdeka, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (6/9/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Dia menegaskan perpres tersebut akan mencakup hingga perguruan tinggi. "Cakupannya kan karena naik ke perpres, jadi tidak hanya ke wilayah di Kemendikbud, tapi nyambung ke perguruan tinggi dan sebagai payung hukum menjadi kuat, termasuk penganggaran," katanya.


Terkait dengan jumlah hari belajar di sekolah, Muhadjir mengatakan hal tersebut bersifat pilihan. Sehingga sekolah bisa memilih, apakah menerapkan sistem lima atau enam hari belajar di sekolah.

"Optional. Jadi ada lima hari, ada enam hari," katanya. (jor/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads