Dukung Perpres Pendidikan, PBNU: Mari Akhiri Debat Hari Sekolah

Dukung Perpres Pendidikan, PBNU: Mari Akhiri Debat Hari Sekolah

Ray Jordan - detikNews
Rabu, 06 Sep 2017 13:55 WIB
Foto: Heldani Ultri Lubis/detikcom
Jakarta - Presiden Joko Widodo telah menandatangani dan mengumumkan Perpres Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter. Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) berharap perpres ini mengakhiri perdebatan soal Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah.

Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siradj mengatakan PBNU mendukung dan mengapresiasi terbitnya Perpres Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter (PPK). Dia menilai perpres tersebut sebagai bagian dari upaya negara menjaga Pancasila dan NKRI.


"Bahwa terbitnya Perpres PPK dimaksudkan untuk melahlrkan putra-putra didik, generasi bangsa yang memiliki nilai-nllai luhur bangsa, berakhlakul karimah, cinta tanah air, senantiasa mengedepankan tolong menolong antar sesama, dan menghormati antar satu dengan yang lain dalam bingkai kebhinnekaan," kata Said Aqil saat jumpa pers bersama Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (6/9/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan di lingkungan NU model penguatan pendidikan karakter sudah berjalan lama bahkan sejak NKRl belum berdiri, yakni melalui pesantren dan sampai kini juga melalui model pendidikan madrasah diniyah (madin) dengan-tiga tingkat pendidikan, yaitu diniyah ula/awaliyah (dasar), wustha (menengah), dan ulya (atas).


"Bahwa selama inl model pendidikan madin dilakukan sepenuhnya melalui swadaya masyarakat. NU mengapresiasi terbitnya Perpres PPK inl karena dengan demikian negara juga akan turut bertanggungjawab untuk penguatan madin balk melalui alokasl anggaran APBN dan APBD maupun berbagal regulasi untuk penguatannya," jelasnya.

Selain itu, lanjut Said Aqil, NU berharap Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat melaksanakan dan menjalankan Perpres tentang PPK ini secara konsisten dan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Said Aqil menegaskan lahirnya Perpres Nomor 87 Tahun 2017 membatalkan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah. Dia berharap perdebatan mengenai Permendikbud tersebut sudah tidak ada lagi. "Maka kita akhiri perdebatan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah. Selanjutnya, kita merujuk sepenuhnya kepada Perpres tentang PPK ini," katanya.

Said Aqil juga mengimbau kepada seluruh jajaran dan tingkatan kepengurusan NU serta segenap warga NU untuk bersama-sama mengawal pelaksanaan Perpres tentang PPK "Sebagai bagian dari keikutsertaan dalam membentuk nation building menuju masyakat adil, makmur, sejahtera lahir batin," kata dia.

(rjo/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads