"Belum," kata Siti, di Menko Kemaritiman, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (6/9/2017).
Siti menyebut pihak pengembang pulau C dan D telah menyelesaikan izin reklamasi yang terdiri dari 11 poin kajian lingkungan hidup strategis salah satunya izin Amdal. Sedangkan untuk pulau G menurutnya memiliki sanksi administratif (persyaratan) yang berbeda sehingga sanksi administratifnya belum dicabut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sedangkan untuk pulau G itu sanksinya berbeda yah itu harus didalami lagi, saya akan minta tim bekerja tadi diminta oleh rapat dalam satu dua minggu ini harus dikerjakan," kata Siti.
"Kan harus diteliti satu-satu. Kan izin lingkungan kan mesti detail," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Siti memastikan akan mencabut moratorium reklamasi pulau C dan D. SK pencabutan moratorium itu akan dilakukan secepatnya.
"Ya SK-nya lagi dibuat, kita bikin. Minggu ini," kata Siti di Kemenko Maritim, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (6/9/2017).
Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menyambut baik hasil putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi yang diajukan nelayan atas putusan banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta soal izin reklamasi Pulau G. Djarot meminta agar proyek tersebut tetap dilanjutkan.
"Begini lo ya, semua negara itu pasti ada reklamasi. Kalau ini dihentikan, gimana, kan begitu. Menang ya (reklamasi) terus dong, alhamdulillah," kata Djarot di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (11/8/2017). (yld/rvk)