Suap Pilkada MK, Bupati Buton Nonaktif Dituntut 5 Tahun Bui

Suap Pilkada MK, Bupati Buton Nonaktif Dituntut 5 Tahun Bui

Faiq Hidayat - detikNews
Rabu, 06 Sep 2017 12:28 WIB
Samsu Umar (mengenakan rompi oranye) (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Mantan Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan. Samsu diyakini jaksa menyuap mantan hakim Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terkait perkara sengketa Pilkada Kabupaten Buton di MK pada 2011.

"Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini menyatakan terdakwa Samsu Umar terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jakarta, Rabu (6/9/2017).

Jaksa menuturkan Samsu bertemu dengan Akil Mochtar di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, pada 12 Juli 2012. Namun keduanya tak melakukan pembicaraan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada malam harinya, terdakwa menerima telepon dari Arbab Paproeka, yang menyampaikan adanya permintaan dari Akil Mochtar agar terdakwa menyediakan uang Rp 6 miliar. Memenuhi permintaan tersebut, terdakwa mengirimkan uang ke Akil Rp 1 miliar, tetapi terdakwa Samsu memberikan uang Rp 1 miliar kepada Akil, permintaan itu terpenuhi," ujar jaksa.

Dalam perkara ini, jaksa mengatakan, KPU Kabupaten Buton menetapkan pasangan nomor urut 3 Agus Feisal dan Yaudu Salam sebagai Bupati dan Wakil Kabupaten Buton pada 10 Agustus 2011. Saat itu, hasil pemungutan suara pilkada tersebut dimenangi Agus Feisal dan Yaudu Salam.

"Atas penetapan KPU tersebut, terdakwa keberatan dan berencana mengajukan permohonan keberatan ke MK," ujar dia.

Setelah itu, jaksa mengatakan pihak MK membentuk hakim panel untuk menangani permohonan keberatan, yaitu La Uku dan Dani yang tidak lolos verifikasi, Abdul Hasan dan Buton Achmad, serta Samsu dan La Bakry.

"Untuk menindaklanjuti putusan sela pleno hakim MK, dilakukan pemungutan suara ulang Pemilukada Kabupaten Buton," ujar dia.



Jaksa menyatakan hal yang memberatkan Samsu adalah tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi dan tidak mengakui perbuatannya. Samsu juga pernah dihukum dalam kasus tindak pidana pemilu dan tidak menyesali perbuatannya.

"Hal yang meringankan terdakwa memiliki tanggungan keluarga dan terdakwa bersikap sopan di persidangan," ujar jaksa.

Jaksa pun mendakwa Samsu dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kini Samsu dinonaktifkan oleh Kemendagri sebagai Bupati Buton. Dia dinonaktifkan pada saat hari pelantikannya. (fai/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads