Gerindra: Yansen Pembakar 7 SD di Palangka Raya Mengaku Difitnah

Gerindra: Yansen Pembakar 7 SD di Palangka Raya Mengaku Difitnah

Gibran Maulana Ibrahim - detikNews
Rabu, 06 Sep 2017 11:30 WIB
Foto: Jumpa Pers Penangkapan Tersangka Pembakaran 7 SD di Palangka Raya (Dok Polda Kalimantan Tengah)
Jakarta - Gerindra mengambil sikap tegas terhadap kadernya, Yansen Binti, yang diduga membakar 7 sekolah dasar (SD) di Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Anggota DPRD Kalteng itu akan dipecat jika terbukti melakukan kejahatan.

"Kita pecat kalau terbukti. Tapi kan asas praduga tak bersalah dulu," kata Waketum Gerindra Sufmi Dasco Ahmad di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (6/9/2017).


Dasco mengaku akan mengunjungi Yansen yang saat ini berada di Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan. Ini karena Yansen mengaku menjadi korban fitnah kepada elite Gerindra.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hari ini kita baru mau cek ke Mabes Polri tentang masalah pembakaran karena yang bersangkutan sebelum dibawa ke Mabes Polri itu menghubungi Pak Fadli Zon membicarakan kalau yang bersangkutan itu difitnah," ujar Dasco.

"Dia merasa bahwa saksi diarahkan untuk menyebutkan namanya sebagai pembakar dan dia merasa tidak bersalah. Kita akan coba cek kebenarannya di Bareskrim Mabes Polri," tegas Dasco.


Dalam kasus ini, sudah ada sembilan tersangka yang ditetapkan polisi, yakni AG alias N, SUR, IG, YDD, SYT, FH alias OG, ST alias AGT, dan Yansen Alison Binti.

"Kalau materi (pemeriksaan) substansi penyidikan. Itu ditanya motifnya apa, menyuruh siapa saja karena tersangkanya banyak," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul, saat dihubungi detikcom, Selasa (5/9/2017).

Pemeriksaan, menurut Martinus, difokuskan pada kejadian pembakaran 7 SDN di waktu yang berbeda, pada Juli 2017. Gedung SDN yang dibakar adalah SDN 1 Palangkaraya, SDN 4 Menteng, SDN Langka, SDN 1 Langkai, SDN 5 Langkai, SDN 8 Palangka Raya, dan SDN 1 Menteng.


Sebelumnya Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Tengah AKBP Pambudi mengatakan motif pembakaran bukan terkait dengan politik ataupun LSM.

"Motifnya adalah faktor ekonomi. Bahwa kasus ini adalah pidana murni, bukan politik. Tidak ada kaitan dengan LSM Gerdayak, tapi murni motif perorangan dengan motif ekonomi," kata Pambudi secara terpisah. (gbr/jbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads