"Iya, ada (laporan)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, saat dikonfirmasi, Rabu (6/9/2017).
Argo menjelaskan Novel dilaporkan karena pernyataannya di sebuah media massa. Novel disebut merendahkan integritas penyidik Polri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Novel sebelumnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Brigjen Aris Budiman. Jenderal bintang satu itu melaporkan Novel pada 13 Agustus 2017 atas dugaan pencemaran nama baik dengan sangkaan pasal 27 ayat 3 UU ITE.
Aris sebelumnya mengakui melaporkan Novel ke polisi gara-gara e-mail terkait aturan internal KPK. Dalam surat, Novel, yang merupakan Ketua Wadah Pegawai KPK, keberatan atas mekanisme pengangkatan penyidik dari Polri yang tidak sesuai dengan aturan internal KPK. (knv/fdn)