"Kami sedang sikapi serius kasus ini," kata anggota Komnas Perempuan Indriyati Suparno kepada detikcom, Rabu (6/9/2017).
Salah satu calon pengantinnya, Nova Aprida Aryani (26), kini terancam enam tahun penjara karena memalsukan dokumen Pasal 263 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Identitas yang seharusnya perempuan namun ditulis laki-laki bernama Pratama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Polisi fokus ke pemalsuan indentitas, bukan mengkriminalkan seseorang karena orientasi seksualnya," kata Indriyati.
Dia menjelaskan orientasi seksual dan ekspresi seksualitas sifatnya adalah ranah privat yang tak boleh dicampuri negara
"Tentang tuduhan penipuan, kita tidak sepakat. Karena sangat mungkin hubungan orientasi seksual sesama dewasa adalah kesepakatan," tutur Indriyati.
Menurut Indriyati, ketertarikan terhadap lawan jenis atau ketertarikan terhadap sesama jenis tak boleh menjadi alasan untuk persekusi.
"Negara dan masyarakat harus menjamin perlindungan terhadap siapapun termasuk yang orientasi seks-nya berbeda dengan yang umum, untuk tidak mendapatkan kekerasan dan diskriminasi," tuturnya. (dnu/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini