Di depan petugas, Nova mengaku nekat memalsukan dokumen untuk pendaftaran nikah itu, lantaran cinta mati terhadap kekasihnya. Dia mengaku sebagai seorang pria bernama Pratama.
Dua orang ini berkenalan saat sama-sama bekerja di sebuah perusahaan tekstil di Tangerang, Jawa Barat. Karena sering bertemu, tumbuh rasa suka pada keduanya. Mereka berpacaran dan bahkan selama 7 tahun terakhir sudah hidup dan tinggal bersama dalam satu kamar kost.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nova Aprida Aryani adalah warga Desa Binong, Kecamatan Curug, Kota Tangerang, Jawa Barat. Dia memalsukan identitas dengan mengaku sebagai pria bernama Pratama untuk bisa menikah dengan Wilis Setyowati (27) warga Desa Sidoleren, Kecamatan Gebang, Purworejo.
Identitas tersangka terbongkar setelah pihak KUA yang mencurigai kejanggalan dalam berkas yang diajukan. Setelah berkoordinasi dengan Puskesmas setempat untuk pemeriksaan fisik akhirnya diketahui berjenis kelamin perempuan meskipun sebelumnya mengaku sabagai laki-laki.
Polisi langsung menahannya guna menyelidiki kasus tersebut lebih dalam karena ada dugaan pemalsuan dokumen. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini tersangka harus mendekam di sel tahanan Mapolres Purworejo sebagai tersangka pelanggaran Pasal 263 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (mbr/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini