"Ada 255 botol, 92 botol di antaranya sudah siap dijual. Kami juga menyita sebuah alat berupa hair dryer," ujar Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Andry Wibowo saat dimintai konfirmasi, Rabu (6/9/2017).
Andry menjelaskan pelaku, Muklis (53), mengemas tutup botol tersebut dengan label plastik yang direkatkan menggunakan alat pengering rambut agar terkesan mirip miras aslinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Industri rumahan pembuat miras impor palsu yang berada di Jl Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur, digerebek polisi pada Selasa (5/9) sekitar pukul 16.00 WIB. Muklis beserta barang bukti 255 botol miras palsu diamankan.
Akibat perbuatannya, Muklis terancam dengan Pasal 142 UU RI No 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara. (aan/aan)











































