Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Andry Wibowo, mengatakan polisi menggerebek industri rumahan pembuat miras impor palsu itu yang lokasinya tepat di Jalan Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur, pada Selasa 5 September sekitar pukul 16.00 WIB. Dari lokasi penggerebekan, polisi menangkap Muklis (53) pemilik industri miras tersebut.
"Berawal dari laporan masyarakat jika ada pembuatan miras di rumah tersebut. Seorang pemilik diamankan dan dibawa ke Polsek Cipayung," ujar Andry saat dikonfirmasi detikcom, Rabu (6/9/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Botolnya sih asli, tapi dia beli hanya botol kosong. Sementara isinya sebagian dicampur dengan minuman bersoda, suplemen, pewarna dan alkhohol," terang Andry.
Kepada polisi, pelaku telah menjalankan usahanya kurang lebih selama 1 tahun. Pelaku menjual miras tersebut ke luar Jakarta, dengan harga Rp 65 ribu- Rp 100 ribu per botolnya. Dalam sehari, kata Andry pelaku bisa menjual hingga 30 botol miras.
"Dari hasil pemeriksaan dia menjual miras palsu itu ke luar Jakarta. Setiap botol miras palsu dijual seharga Rp 65 ribu - Rp 100 ribu, untuk 1 hari bisa 30 botol miras yang dijual. Untuk lebih jelasnya masih kita selidiki dulu," imbuhnya.
(aan/aan)











































