Penumpang Pesawat Harus Tahu Diri soal Barang Masuk Kabin

Penumpang Pesawat Harus Tahu Diri soal Barang Masuk Kabin

Jefris Santama - detikNews
Selasa, 05 Sep 2017 19:02 WIB
Alat ukur tas untuk masuk ke kabin (dok Bandara Kualanamu)
Medan - Benda di foto ini bukan pajangan, melainkan alat ukur barang yang masuk kabin. Penumpang harus tahu diri soal tentengan, bukan marah dan mendorong pramugari.

Dua penumpang pesawat Citilink di Bandara Kualanamu membawa 8 barang ke kabin. Saat diingatkan pramugari, mereka malah marah dan akhirnya terpaksa diusir dari pesawat.

Padahal itu tidak perlu terjadi. Sebab, di Bandara Kualanamu, terdapat alat ukur bagasi kabin pesawat. Tiap maskapai memiliki alat tersebut. Penumpang harus tahu diri soal barang yang dibawa ke kabin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

BACA JUGA: Jangan Dorong Pramugari! Ini Aturan Bawa Barang di Kabin Pesawat

"Kalau memenuhi persyaratan yang ada di alat tersebut, (maka) diizinkan untuk di bawa ke kabin," kata Junior Manager Branch Communication Bandara Kualanamu Abdi Negoro kepada detikcom, Selasa (5/9/2017).

Dia mengatakan berat barang yang bisa dibawa ke kabin adalah 7 kilogram. Barang bawaan yang melebihi ketentuan diarahkan untuk diletakkan di bagasi.

BACA JUGA: Ini Kronologi Penumpang Dorong Pramugari di Bandara Kualanamu

"Kalau barang penumpang bisa masuk (ke alat itu), ya masuk ke kabin. Kalau tidak bisa, diimbau masuk bagasi. Kalau di dalam pesawat itu nanti ditegur kru pesawat," kata Abdi.

Ia mengatakan, untuk insiden yang terjadi kemarin, barang bawaan RS dan NS banyak dan besar. Atas hal itu, barang bawaan mereka pun diminta dipindahkan ke bagasi. Namun arahan itu tidak diindahkan keduanya.

"Kita harap insiden seperti itu tidak terjadi lagi. Mudah-mudahan kita bisa saling kerja sama, baik pengelola bandara, mitra kerja, penumpang, dan pengunjung bandara. Petugas, kru saja diperiksa. Ini untuk kenyamanan bersama," kata Abdi. (fay/fay)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads