Jangan Dorong Pramugari! Ini Aturan Bawa Barang di Kabin Pesawat

Jangan Dorong Pramugari! Ini Aturan Bawa Barang di Kabin Pesawat

Niken Purnamasari - detikNews
Selasa, 05 Sep 2017 11:11 WIB
Ilustrasi (Foto: dok. Thinkstock)
Jakarta - Pasangan suami-istri RS dan NS mendorong pramugari di dalam pesawat Citilink lantaran ditegur karena membawa bagasi kabin melewati batasan. Ada delapan barang yang dibawa pasangan tersebut ke dalam kabin pesawat.

Pramugari yang didorong sebelumnya menjelaskan bahwa barang bawaan mereka telah melewati batas. Ia memperingatkan agar barang tersebut ditempatkan di bagasi. Tidak terima mendengar penjelasan itu, pasangan itu akhirnya mendorong pramugari.


Dalam dunia penerbangan, ada dua macam jenis barang bawaan penumpang atau bagasi. Di Indonesia, dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dijelaskan ada dua macam bagasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penjelasan tersebut tertuang dalam Pasal 1 ayat 24 dan 25 yang berbunyi:

24. Bagasi Tercatat adalah barang penumpang yang diserahkan oleh penumpang kepada pengangkut untuk diangkut dengan pesawat udara yang sama.

25. Bagasi Kabin adalah barang yang dibawa penumpang dan berada dalam pengawasan penumpang sendiri.

Setiap maskapai penerbangan juga memiliki aturan yang wajib ditaati penumpang soal bagasi kabin. Dikutip detikcom dari berbagai sumber, rata-rata berat maksimal barang yang boleh masuk ke dalam kabin adalah 7 kilogram.

Selain dari segi berat, ukuran barang yang dibawa harus memenuhi aturan. Misalnya saja maskapai Garuda Indonesia dan Citilink yang memiliki standar yang sama soal dimensi bagasi kabin.


Dimensi barang bawaan di dalam kabin adalah 56 cm x 36 cm x 23 cm. Jumlah dari tiga dimensi itu tidak melebihi 115 cm. Tas beroda atau koper boleh dibawa ke kabin asal dimensinya sama atau kurang dari dimensi tersebut.

Barang yang ditaruh dalam kabin yang berjenis cairan, aerosol, ataupun gel juga memiliki aturan tertentu. Barang-barang tersebut tidak boleh lebih dari 100 ml per kemasan dan harus ditempatkan dalam wadah yang tidak mudah terbuka. (nkn/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads