"Jadi kami sangat yakin bisa hadapi ini," kata Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Selasa (5/9/2017).
Namun Febri menyatakan KPK belum menerima surat pemanggilan sidang praperadilan tersebut. Oleh sebab itu, pihak KPK belum mendapatkan jadwal sidang praperadilan itu.
"Saya sudah cek ke biro hukum, sampai saat ini kami belum menerima surat panggilan untuk sidang, kami juga belum menerima berkas dari praperadilan itu. Rencana persidangan nanti belum bisa disebutkan saat ini, yang pasti akan dilakukan secara cepat ya sesuai dengan aturan 7 hari," kata Febri.
Meski begitu, lanjut Febri, KPK akan mengajukan bukti dalam sidang praperadilan itu. Menurut Febri, penetapan tersangka untuk Setya Novanto sudah sesuai prosedur.
"Tentu kami akan ajukan bukti-bukti yang relevan dan sesuai bahwa penyidikan yang dilakukan ini sah," ucap Febri.
Ketua DPR Setya Novanto sebelumnya mengajukan praperadilan atas status tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP. Praperadilan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Praperadilan didaftarkan dengan nomor register 97/Pid.Prap/2017/PN Jak.Sel. Sebab itu, PN Jakarta Selatan menunjuk hakim ketua yakni Chepy Iskandar. (fai/rvk)











































