"Perlu saya sampaikan bahwa kuasa hukum saya yang resmi adalah LBH Bang Japar. Sebelumnya, saya memang sempat menunjuk pengacara lain. Namun saat ini, secara resmi saya sudah membatalkan surat kuasanya," tulis Jonru lewat Facebook, Selasa (5/9/2017).
Jonru menegaskan saat ini sudah tidak bekerja sama dengan Razman selaku pengacara. Meski demikian, dia tidak menjelaskan alasannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Dimintai konfirmasi terpisah, Razman menyatakan belum menerima pembatalan surat kuasa dari Jonru. Dia juga menyatakan tidak tergabung dengan LBH Bang Japar.
"Kita tidak pernah terima surat pembatalan kuasa," ucap Razman saat dihubungi.
Sebelumnya, Razman sempat mengancam akan mundur dari posisi sebagai pengacara Jonru. Alasannya, dia sudah mengingatkan Jonru agar tidak lagi mem-posting hal-hal yang tidak perlu.
"Saya juga akan menilai dengan tim, kalau saya lihat sikap dia (Jonru) terus-menerus dan tidak mematuhi, tentu saya akan pertimbangkan untuk menarik diri (sebagai pengacara). Kalau dia terus-terusan dianggap tidak memahami posisi lawyer yang kita juga tidak mudah berjuang untuk beliau," ujar Razman saat dihubungi, Senin (4/9/2017) malam.
Jonru dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Muannas Al Aidid pada Kamis (31/8) dengan nomor laporan: LP/4153/VIII/2017/PMJ/Dit Reskrimsus, dengan dugaan menyebar ujaran kebencian di media sosial dalam kurun Maret-Agustus 2017. Laporan tersebut sesuai dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (imk/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini