"Jika YB terbukti sebagai dalang pembakaran sekolah, maka kami tidak akan ragu untuk menjatuhkan sanksi maksimal kepada dia, dikenakan proses pergantian antar-waktu (PAW) dan dipecat sebagai kader partai," ujar Waketum Gerindra Sufmi Dasco Ahmad dalam keterangan tertulis, Selasa (5/9/2017).
Gerindra mengecam tindakan pembakaran tujuh SD tersebut. Gerindra meminta kepolisian mengusut tuntas kasus ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
"Perbuatan pembakaran sekolah adalah perbuatan keji yang tidak bisa ditolerir sama sekali. Sekolah adalah tempat generasi penerus kita menuntut ilmu dan mempersiapkan masa depan bangsa. Kalau sekolah diganggu sama saja dengan merusak masa depan bangsa kita sendiri," kata anggota Komisi III DPR ini.
Sebelum Yansen ditetapkan sebagai tersangka, polisi telah mengamankan 3 orang, yaitu SR (48), pria wiraswasta OG (42), dan wartawan berinisial IG (38). Kemudian, polisi kembali mengamankan 4 orang lagi, yaitu SY (35), pria dengan pekerjaan swasta berinisial DO (42), DY (42), dan NR (48).
Yang terkini, polisi sudah mengamankan dan membawa Yansen ke Bareskrim Polri, Jakpus. Polisi menduga Yansen sebagai aktor intelektual kebakaran beruntun sejumlah sekolah.
(Baca juga: Jadi Tersangka Pembakar Sekolah, Anggota DPRD Dibawa ke Bareskrim)
"(Alasan tersangka dibawa ke Bareskrim) investigasi Polda dan Bareskrim untuk mempercepat proses penyidikan. Peralatannya untuk identifikasi kan di Jakarta, labfor nggak perlu bolak-balik lagi. Untuk mempercepat proses penyidikan saja," kata Kapolda Kalteng Brigjen Anang Revandoko ketika dimintai konfirmasi detikcom, Selasa (5/9).
Berikut ini tujuh sekolah dasar yang dibakar:
1. SDN 1 Palangka (Selasa, 4 Juli 2017, pukul 18.30 WIB)
2. SDN 4 Menteng (Jumat, 21 Juli 2017, pukul 12.30 WIB)
3. SDN 4 Langkai (Jumat, 21 Juli 2017, pukul 13.30 WIB)
4. SDN 1 Langkai (Sabtu, 22 Juli 2017, pukul 02.00 WIB)
5. SDN 5 Langkai (Sabtu, 22 Juli 2017, pukul 03.30 WIB)
6. SDN 8 Palangka (Sabtu, 29 Juli 2017, pukul 18.00 WIB)
7. SDN 1 Menteng (Minggu, 30 Juli 2017, pukul 03.25 WIB)
Seluruh tersangka bisa dipidana sebagai pelaku sesuai Pasal 55 ayat 1 dan 2 KUHP. Mereka juga terancam penjara sesuai Pasal 187 ayat 1 KUHP yang berbunyi, "Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan, atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. Bila perbuatan tersebut menimbulkan bahaya umum bagi barang". Ayat 2 Pasal 187 mengancam tersangka dengan pidana penjara 15 tahun. (dkp/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini