Jadi Tersangka Pembakar Sekolah, Anggota DPRD Dibawa ke Bareskrim

Jadi Tersangka Pembakar Sekolah, Anggota DPRD Dibawa ke Bareskrim

Audrey Santoso - detikNews
Selasa, 05 Sep 2017 14:44 WIB
Jumpa pers penangkapan tersangka pembakar 7 SD di Palangka Raya (Foto: dok. Polda Kalimantan Tengah)
Jakarta - Polda Kalimantan Tengah menetapkan anggota DPRD Kalteng Fraksi Gerindra, Yansen Binti, sebagai tersangka kasus pembakaran tujuh gedung sekolah di Palangka Raya. Polisi menduga Yansen sebagai aktor intelektual kebakaran beruntun sejumlah sekolah.

"(Yansen Binti) sudah sebagai tersangka. Kebetulan dari Gerindra, tapi ini bukan masalah fraksinya," kata Kapolda Kalteng Brigjen Anang Revandoko ketika dimintai konfirmasi detikcom, Selasa (5/9/2017).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anang menjelaskan penyidik sudah mengantongi cukup bukti untuk menjerat Yansen mulai keterangan saksi, bahan-bahan yang digunakan untuk membakar, hingga tempat yang diduga menjadi lokasi rapat rencana pembakaran gedung sekolah.

"Alat buktinya keterangan saksi, ada bukti-bukti di TKP, di lapangan. Alat untuk merencanakan ada, mobilnya ada, kemudian alat membakarnya ada, saksi yang menunjuk bahwa dia yang menyuruh ada," jelas Anang.

"Yang memberikan minyaknya ada, tempatnya untuk rapat ada. Tempatnya kuat, dia merencanakan di suatu tempat ada," imbuh Anang.

Ditanya lebih jauh soal lokasi rapat, Anang menyebut lokasinya di kantor KONI Kalteng, karena Yansen juga menjabat Ketua Harian KONI Kalteng.


"Tempat rapatnya, kebetulan dia Ketua Harian KONI, jadi tempatnya di ruangan KONI. Ada bukti-bukti yang menguatkan dia di sana bersama tujuh tersangka lainnya mengadakan pertemuan," terang Anang.

Polda Kalteng saat ini telah mengirim Yansen ke Bareskrim Polri, gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, hari ini. Anang menerangkan langkah tersebut diambil untuk mempermudah proses penyidikan.

"(Alasan tersangka dibawa ke Bareskrim) investigasi Polda dan Bareskrim untuk mempercepat proses penyidikan. Peralatannya untuk identifikasi kan di Jakarta, Labfor nggak perlu bolak-balik lagi. Untuk mempercepat proses penyidikan saja," tutur Anang.

Berikut ini tujuh sekolah dasar yang dibakar:
1. SDN 1 Palangka (Selasa, 4 Juli 2017, pukul 18.30 WIB)
2. SDN 4 Menteng (Jumat, 21 Juli 2017, pukul 12.30 WIB)
3. SDN 4 Langkai (Jumat, 21 Juli 2017, pukul 13.30 WIB)
4. SDN 1 Langkai (Sabtu, 22 Juli 2017, pukul 02.00 WIB)
5. SDN 5 Langkai (Sabtu, 22 Juli 2017, pukul 03.30 WIB)
6. SDN 8 Palangka (Sabtu, 29 Juli 2017, pukul 18.00 WIB)
7. SDN 1 Menteng (Minggu, 30 Juli 2017, pukul 03.25 WIB)

Seluruh tersangka bisa dipidana sebagai pelaku sesuai Pasal 55 ayat 1 dan 2 KUHP. Mereka juga terancam penjara sesuai Pasal 187 ayat 1 KUHP yang berbunyi, "Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan, atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. Bila perbuatan tersebut menimbulkan bahaya umum bagi barang." Ayat 2 Pasal 187 mengancam tersangka dengan pidana penjara 15 tahun. (aud/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads