"(Yansen Binti) sudah sebagai tersangka. Kebetulan dari Gerindra, tapi ini bukan masalah fraksinya," kata Kapolda Kalteng Brigjen Anang Revandoko ketika dimintai konfirmasi detikcom, Selasa (5/9/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Alat buktinya keterangan saksi, ada bukti-bukti di TKP, di lapangan. Alat untuk merencanakan ada, mobilnya ada, kemudian alat membakarnya ada, saksi yang menunjuk bahwa dia yang menyuruh ada," jelas Anang.
"Yang memberikan minyaknya ada, tempatnya untuk rapat ada. Tempatnya kuat, dia merencanakan di suatu tempat ada," imbuh Anang.
Ditanya lebih jauh soal lokasi rapat, Anang menyebut lokasinya di kantor KONI Kalteng, karena Yansen juga menjabat Ketua Harian KONI Kalteng.
"Tempat rapatnya, kebetulan dia Ketua Harian KONI, jadi tempatnya di ruangan KONI. Ada bukti-bukti yang menguatkan dia di sana bersama tujuh tersangka lainnya mengadakan pertemuan," terang Anang.
Polda Kalteng saat ini telah mengirim Yansen ke Bareskrim Polri, gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, hari ini. Anang menerangkan langkah tersebut diambil untuk mempermudah proses penyidikan.
"(Alasan tersangka dibawa ke Bareskrim) investigasi Polda dan Bareskrim untuk mempercepat proses penyidikan. Peralatannya untuk identifikasi kan di Jakarta, Labfor nggak perlu bolak-balik lagi. Untuk mempercepat proses penyidikan saja," tutur Anang.
Berikut ini tujuh sekolah dasar yang dibakar:
1. SDN 1 Palangka (Selasa, 4 Juli 2017, pukul 18.30 WIB)
2. SDN 4 Menteng (Jumat, 21 Juli 2017, pukul 12.30 WIB)
3. SDN 4 Langkai (Jumat, 21 Juli 2017, pukul 13.30 WIB)
4. SDN 1 Langkai (Sabtu, 22 Juli 2017, pukul 02.00 WIB)
5. SDN 5 Langkai (Sabtu, 22 Juli 2017, pukul 03.30 WIB)
6. SDN 8 Palangka (Sabtu, 29 Juli 2017, pukul 18.00 WIB)
7. SDN 1 Menteng (Minggu, 30 Juli 2017, pukul 03.25 WIB)
Seluruh tersangka bisa dipidana sebagai pelaku sesuai Pasal 55 ayat 1 dan 2 KUHP. Mereka juga terancam penjara sesuai Pasal 187 ayat 1 KUHP yang berbunyi, "Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan, atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. Bila perbuatan tersebut menimbulkan bahaya umum bagi barang." Ayat 2 Pasal 187 mengancam tersangka dengan pidana penjara 15 tahun. (aud/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini