"KPK tidak perlu khawatir selama penetapan yang bersangkutan sebagai tersangka sudah sesuai dengan prosedur dan disertai dengan alat bukti yang cukup," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Selasa (5/9/2017).
Menurut Alexander, permohonan praperadilan merupakan hak yang dijamin Undang-Undang. KPK siap meladeni pengujian masalah prosedural dan kecukupan alat bukti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Novanto mendaftarkan gugatan praperadilan pada 4 September ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pejabat humas PN Jaksel Made Sutrisna menyebut tanggal sidang praperadilan belum ditetapkan.
Penetapan Novanto sebagai tersangka diumumkan KPK pada Senin (17/7). Nama Novanto memang muncul pada sidang terdakwa e-KTP yang juga eks pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto.
Novanto dalam kapasitas sebagai anggota DPR periode 2009-2014 diduga memiliki peran dalam setiap proses pengadaan e-KTP. Mulai perencanaan, pembahasan anggaran, hingga pengadaan barang dan jasa, melalui tersangka lainnya yaitu Andi Narogong. (fdn/idh)