Setya Novanto Gugat Status Tersangka, KPK: Ada Alat Bukti

Setya Novanto Gugat Status Tersangka, KPK: Ada Alat Bukti

Ferdinan - detikNews
Selasa, 05 Sep 2017 17:17 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata/kanan (Foto: Agung Pambudhy)
Jakarta - KPK siap menghadapi Setya Novanto dalam sidang praperadilan terkait penetapan status tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP. KPK menegaskan penyidikan Novanto berdasarkan alat bukti yang cukup.

"KPK tidak perlu khawatir selama penetapan yang bersangkutan sebagai tersangka sudah sesuai dengan prosedur dan disertai dengan alat bukti yang cukup," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Selasa (5/9/2017).

Menurut Alexander, permohonan praperadilan merupakan hak yang dijamin Undang-Undang. KPK siap meladeni pengujian masalah prosedural dan kecukupan alat bukti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Novanto mendaftarkan gugatan praperadilan pada 4 September ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pejabat humas PN Jaksel Made Sutrisna menyebut tanggal sidang praperadilan belum ditetapkan.

Penetapan Novanto sebagai tersangka diumumkan KPK pada Senin (17/7). Nama Novanto memang muncul pada sidang terdakwa e-KTP yang juga eks pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto.

Novanto dalam kapasitas sebagai anggota DPR periode 2009-2014 diduga memiliki peran dalam setiap proses pengadaan e-KTP. Mulai perencanaan, pembahasan anggaran, hingga pengadaan barang dan jasa, melalui tersangka lainnya yaitu Andi Narogong. (fdn/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads