"H Abdul Malik Azis SH, suami korban, menggunakan KTP palsu," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Yusri Yunus dalam keterangannya, Selasa (5/9/2017).
Di KTP palsu itu, Malik tercatat lahir 17 Desember 1978. Malik beralamat di Kelurahan Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara di KTP asli, tersangka tercatat lahir 28 Desember 1979. "Mochamad Akbar suami korban sesuai dengan KTP aslinya," ujarnya.
Belum ada keterangan kenapa tersangka menggunakan KTP palsu. Malik alias Akbar masih diperiksa secara intensif di Mapolres Bogor Kabupaten.
Abdul alias Akbar ditangkap di rumah kenalannya di Batam, Kepulauan Riau. Polisi kini mendalami dugaan pembunuhan berencana yang dilakukannya dan mencari barang bukti senjata api.
"Ditangkap dalam kondisi normal, ada di kediaman kenalannya, tidak melawan dan langsung pasrah," ujar Dirkrimum Polda Jawa Barat Kombes Umar S Fana saat dimintai konfirmasi detikcom, Senin (4/9).
(idh/tor)