Kasus bermula saat Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menggugat Setneg untuk membuka hasil TPF Munir ke Komisi Informasi Pusat (KIP). Pada 10 Oktober 2016, KIP memerintahkan Setneg segera mengumumkan hasil resmi penyelidikan TPF Munir kepada masyarakat.
Namun Setneg tidak terima dan mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan dikabulkan. PTUN Jakarta pada 16 Februari 2017 menyatakan Setneg tidak menyimpan hasil TPF sehingga Setneg tidak wajib mengumumkannya kepada publik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas hal itu, Kontras mengajukan kasasi. Tapi upaya hukum terakhir itu menemui jalan buntu.
"Menolak permohonan kasasi Kontras," kata majelis kasasi sebagaimana dilansir website MA, Selasa (5/9/2017).
"Menurut Peraturan Presiden Nomor 24/2015 tentang Kementerian Sektretariat Negara, tidak mengatur secara eksplisit tugas dari Setneg untuk menyimpan, mengelola, menerima informasi yang bersumber dari hasil pencari fakta di bidang tertentu, misalnya hasil pencarian fakta kasus kematian Munir," kata ketua majelis Irfan Fachruddin, Yosran, dan Is Sudaryono.
"Sehingga tidak ada kewajiban bagi Termohon Kasasi (Kementerian Sekretariat Negara) untuk memenuhi permintaan Pemohon Kasasi (Kontras)," kata majelis hakim menegaskan. (asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini