"Saya menyayangkan pernyataan Ketua Ikahi soal KPK. Menurut saya, perdebatan soal penyidik dan penyadapan itu sudah selesai," kata peneliti Indonesia Legal Roundtable (ILR) Erwin Natoesmal Oemar kepada detikcom, Selasa (5/9/2017)
Penyataan itu bukannya tanpa dasar. Sebab, Mahkamah Konstitusi pernah memutuskan soal polemik penyidik KPK bahwa KPK berhak merekrut penyidik independen. MK mengatakan praktik merekrut sendiri penyidik yang dilakukan oleh lembaga atau badan antikorupsi juga dilakukan di negara lain, seperti di Hong Kong dan Singapura. Independent Commission Against Corruption (ICAC) Hong Kong merekrut sendiri penyidiknya terlepas dari kepolisian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: MK: KPK Berhak Merekrut Sendiri Penyidiknya! |
Oleh sebab itu, Erwin sangat menyesalkan pernyataan Suhadi di depan forum resmi kenegaraan.
"Saya sangat khawatir dengan kualitas hakim semacam itu. Tidak update secara keilmuan. Akan banyak malpraktik hukum jika banyak hakim mempunyai pandangan seperti itu," Erwin menegaskan.
Pandangan Suhadi sebagai Ketua Umum Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) mencerminkan sikap hakim pada umumnya.
![]() |
"Saya melihat bahwa masih ada sebagian besar pandangan konservatif di MA yang berpandangan bahwa MA adalah institusi peradilan tertinggi, sehingga mengerdilkan, bahkan tidak mempertimbangkan putusan MK sebagai bagian dari sistem hukum," ujar Erwin.
Suhadi hadir di Pansus KPK sebagai Ketua Umum Ikahi. Suhadi setuju dilakukan revisi RUU KPK, terutama soal penyidik KPK dan prosedur penyadapan.
"Jika diadakan perubahan UU KPK, hendaknya ini jadi perhatian agar secara tegas kualifikasi penyidik itu bagaimana. Apakah dibenarkan ada penyidik independen dan sebagainya," tutur Suhadi.