Polisi Semarang Amankan Spanduk Bermotif Bintang Kejora
Senin, 16 Mei 2005 12:39 WIB
Semarang -
Meski hanya berbentuk spanduk, polisi tak mau kecolongan. Saat mahasiswa Papua berdemo menuntut Kapolda Papua mundur, spanduk bermotif Bendera Bintang Kejora yang dibawanya diamankan.Sebelum spanduk itu diamankan, mahasiswa Papua yang menamakan diri Front Nasional Mahasiswa Papua sempat negosiasi alot dengan sejumlah aparat kepolisian. Polisi beralasan, spanduk itu bisa mengganggu situasi kondusif Kota Semarang dan Jateng.Negosiasi alot terjadi saat pendemo tiba di Pintu Gerbang Mapolda Jateng, Jl Pahlawan Semarang, Senin (16/5/2005). Spanduk yang bertuliskan Kembalikan kemerdekaan kami, Usut tuntas kasus HAM di Papua, ABRI segera tinggalkan negeri kami, Bebaskan tapol - napol Papua Barat" dipermasalahkan."Kalau spanduk itu tidak dilipat, Anda akan saya amankan. Saya akan minta keterangan soal itu. Sekarang juga spanduk itu harus dilipat dan saya bawa," kata Kapolres Semarang Selatan AKP Harry N dalam negosiasinya.Pada awalnya, pendemo yang diwakili Sam Awom tetap ngotot spanduk itu tak bermakna apa-apa. "Yang terpenting, kami hanya ingin menyalurkan aspirasi warga Papua saja. Apalah artinya spanduk. Itu kan bukan bendera," kata Awom.Tapi karena didesak berkali-kali, para pendemo melipat spanduk itu. Ketika polisi meminta spanduk itu, para pendemo tidak mau menyerahkan. Akhirnya, mereka membubarkan diri dan meninggalkan Mapolda sekitar pukul 11.20 WIB.Sebelum meninggalkan Mapolda, mereka menyempatkan diri berorasi soal pelarangan pengibaran spanduk bermotif Bintang Kejora itu. Mereka menyatakan kecewa karena kepolisian terlalu takut dengan spanduk itu."Itu memang hanya spanduk. Tapi lebih baik tidak usah dikibarkan. Situasi di sini sudah terbilang kondusif. Jangan kacau hanya gara-gara itu," tutur salah satu polisi sambil meninggalkan lokasi aksi.Demo itu dimulai dari Kawasan Bundaran Air Mancur. Dalam aksinya, mereka menuntut Kapolda Papua dan Hakim A Lakoni Hernie dicopot karena terlibat penganiayaan dalam insiden kekerasan di PN Abepura Jayapura 10 Mei lalu.
(nrl/)










































