"Saya kira putusan sudah dijatuhkan hakim. Sikap KPK tentu dilihat dari tuntutan yang kita ajukan. Kalau ada terdakwa yang setelah divonis bersalah atau hukumannya dengan jangka waktu tertentu, kalau keberatan tentu bisa mengajukan upaya hukum lain seperti banding. Kami akan hadapi hal tersebut," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (4/9/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Anda bayangkan orang-orang yang makan uang negara yang telah mengembalikan uang negara puluhan miliar, bahkan ada juga yang ratusan miliar, berapa hukumannya?" ujar Patrialis seusai sidang putusan di Pengadilan Tipikor.
"Coba Anda komparasi sendiri secara akal sehat, bagaimana dengan saya yang tidak makan uang negara dan itu pun dalam perbedaan pandangan antara saya dan hakim," imbuhnya.
Dalam pleidoinya, Patrialis mengatakan USD 10 ribu merupakan pembayaran utang Kamaludin. Namun, dalam fakta persidangan, hakim tak menemukan bukti adanya utang dari Kamaludin kepada Patrialis. (nif/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini