Jakarta - Mantan hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar terbukti terima dana 10 ribu dolar AS untuk umrah dari seorang pengusaha
(jat/jat)
Infografis
Terima Suap Untuk Umrah, Patrialis Dihukum 8 Tahun
Senin, 04 Sep 2017 17:09 WIB

Infografis Lainnya