"Saya bukan meminjam rekening beliau, tetapi saya memerintahkan beliau untuk membuka rekening atas nama PT beliau dan PT istrinya sebagai komisaris saya di CV Wijaya Kusuma, kemudian di PT Lautan Makmur," ujar Andi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (4/9/2017) malam.
"Kenapa demikian? Untuk mempermudah operasional," imbuh Andi Narogong.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya bisa mempekerjakan di pabrik itu 200-300 orang. Saya hanya lulusan SMP dalam bekerja, saya hanya sendiri. Tidak mungkin saya menarik uang di bank, saya nunggu di bank untuk operasional-operasional karyawan itu harus saya sendiri," tutur Andi.
Sebelumnya, kakak ipar Andi Narogong, Karmajaya Harsono, mengakui rekeningnya kerap dipakai Andi Narogong untuk melakukan transaksi keuangan. Karma mengizinkan Andi memakai rekeningnya dengan alasan sudah percaya.
"Dia kan adik ipar saya, jadi saya percaya," kata Karma, Senin (4/9).
"Nggak, kalau soal percaya itu masalah lain. Maksud saya, logikanya bagaimana kok pakai pinjam-pinjam rekening, kan dia punya juga?" tanya hakim Emilia.
Hakim juga mencecar Karma terkait izin penggunaan rekening. Karma menyebut Andi kesulitan bertransaksi, termasuk transfer.
"Ya, mau mempermudah transaksi saja kalau dia mau ke luar negeri atau ke mana," ujar Karma. (rna/fdn)











































