Direktur Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Umar Fana saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, dari hasil pemeriksaan tersangka sudah mengakui melakukan pembunuhan terhadap Indria Kameswari. Umar menyebut, Abdul Malik Azis sudah merencanakan pembunuhan tersebut.
"Berdasarkan pengakuan sementara, dia (Abdul Malik) memang berniat melakukan pembunuhan kepada korban Indria Kameswari," kata Umar saat dikonfirmasi wartawan melalui telepon, Senin (4/9/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena perbuatannya, lanjut Umar, tersangka Abdul Azis dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Namun, kata Umar, pihaknya masih melakukan penyidikan lebih lanjut untuk mengetahui motif dan cara AM melakukan aksinya. Pihaknya juga masih mencari senjata api yang diduga digunakan pelaku untuk membunuh korban.
"Berdasarkan visum, betul korban memang luka (karena) tembak. Untuk jenis senjata yang digunakan tersangka kita belum pastikan. Kita masih cari bukti otentiknya (senpi)," ujar Umar.
Hingga saat ini, pelaku masih dalam perjalanan menuju Polres Bogor. Belum ada keterangan resmi dari Polres Bogor terkait pengungkapan kasus pembunuhan pegawai BNN Lido Bogor ini.
Abdul Malik Azis ditangkap petugas gabungan Polda Riau, Reskrim Polres Bogor dan BNN di kediaman iparnya di Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Batam, Kepulauan Riau pada Minggu (3/9/2017) malam. Sementara aksi pembunuhan terhadap Indria Kameswari diketahui pada Jumat (1/9/2017) pagi, yakni setelah anak korban berteriak meminta tolong kepada tetangga.
Abdul Malik Azis sendiri sempat terlihat meninggalkan perumahan River Valley Cijeruk, sekitar 30 menit sebelum jasad Indria ditemukan warga.
![]() |
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini