Pungli di PN Depok, Fotokopi 100 Lembar Dikutip Rp 500 Ribu

Pungli di PN Depok, Fotokopi 100 Lembar Dikutip Rp 500 Ribu

Andi Saputra - detikNews
Senin, 04 Sep 2017 18:10 WIB
dok.lbh keadilan
Jakarta - Beberapa waktu lalu, pimpinan Mahkamah Agung (MA) melakukan sidak di berbagai pengadilan dan menemukan perilaku koruptif aparat pengadilan. KPK dan Tim Saber Pungli Polda Sulut juga menemukan hal yang sama pekan lalu. Ternyata hal itu tidak membuat kapok aparat pengadilan.

"Kami meminta berkas BAP untuk klien kami di kasus penggelapan pekan lalu di Pengadilan Negeri (PN) Depok," kata Direktur LBH Keadilan, Abdul Hamim Jauzie saat berbincang dengan detikcom, Senin (4/9/2017).
Pungli di PN Depok, Fotokopi 100 Lembar Dikutip Rp 500 RibuUang pungli yang dikembalikan PN Depok (dok.lbh keadilan)

Berkas BAP setebal 100 halaman tersebut dibutuhkan untuk mempelajari kasus yang menjerat kliennya. Keluarga meminta fotokopi-an BAP ke pihak panitera PN Depok dan dimintai uang fotokopi.

"Awalnya diminta Rp 400 ribu, lalu minta digenapkan jadi Rp 500 ribu. Panitera bilang 'masak Rp 400 ribu, genapin dong'," ujar Hamim.
Pungli di PN Depok, Fotokopi 100 Lembar Dikutip Rp 500 RibuUang pungli yang dikutip PN Depok (dok.lbh keadilan)

Berdasarkan hitung-hitungan normal, bila satu lembar fotokopi Rp 200, maka biaya fotokopi 100 lembar hanya Rp 20 ribu. Karena dalam kondisi terjepit, uang Rp 500 ribu akhirnya berpindah tangan di lobi PN Depok. Merasa keberatan, LBH Keadilan menyurati PN Depok dan pihak terkait pada Rabu (30/8) kemarin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nah, sidang perkara tersebut digelar siang ini. Tiba-tiba saja panitera pengganti memanggil kuasa hukum dari LBH Keadilan dan meminta maaf atas kutipan uang yang tidak wajar tersebut.

"Alhamdulilah, tadi langsung dikembalikan. Panitera penggantinya minta maaf atas kejadian itu ke pengacara dan keluarga," tutur Hamim.


Uang yang dikembalikan dalam bentuk 4 lembar Rp 100 ribu, satu lembar Rp 50 ribu, 2 lembar Rp 10 ribu, dua lembar Rp lima ribu, satu lembar Rp 2 ribu dan satu lembar Rp 2 ribu. Pengembalian itu disertai kwitansi fotokopi yaitu Rp 21.400 dan terjadi selisih pengembalian Rp 10.400.

"Kami kecewa. Dalam sehari ada berapa perkara yang harus difotokopi?" ujar Hamim. (asp/jbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads