"Itu dilihat dari tujuan Pansus. Tadi kan semangatnya perbaikan KPK, sehingga menurut kacamata kami, dengan fakta itu sepertinya kok tidak bisa," ujar Noor saat rapat dengan Pansus Angket KPK di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (4/9/2017).
Noor menilai, KPK keliru jika menerapkan Pasal UU Tipikor untuk Pansus. Mengapa?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Agus masih menunggu putusan MK soal keabsahan objek Pansus Hak Angket KPK. Agus mengatakan, pihaknya bisa menerapkan Pasal UU Tipikor ke Pansus Angket.
"Kemudian kita sedang mempertimbangkan, misalnya kalau begini terus (pasal) obstruction of justice (merintangi penyidikan) kan bisa kita terapkan. Karena kita sedang menangani kasus yang besar selalu dihambat," ujar Agus di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jaksel, Kamis (31/8).
(gbr/dkp)











































