Jaksa Nilai KPK Tak Bisa Terapkan Pasal Tipikor ke Pansus DPR

Jaksa Nilai KPK Tak Bisa Terapkan Pasal Tipikor ke Pansus DPR

Gibran Maulana Ibrahim - detikNews
Senin, 04 Sep 2017 17:57 WIB
Jaksa Nilai KPK Tak Bisa Terapkan Pasal Tipikor ke Pansus DPR
Ketua Persatuan Jaksa Indonesia Noor Rachmad (Foto: Ari Saputra)
Jakarta - Ketua Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) Noor Rachmad menyebut Pansus Hak Angket KPK tak dapat diterapkan Pasal UU Tipikor terkait menghalangi penyidikan. Noor menilai, Pansus tak menghalangi upaya penyidikan KPK.

"Itu dilihat dari tujuan Pansus. Tadi kan semangatnya perbaikan KPK, sehingga menurut kacamata kami, dengan fakta itu sepertinya kok tidak bisa," ujar Noor saat rapat dengan Pansus Angket KPK di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (4/9/2017).

Noor menilai, KPK keliru jika menerapkan Pasal UU Tipikor untuk Pansus. Mengapa?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini pandangan. Harus ada niat jahat. Pandangan kami nggak mungkin," jelas Jampidum Kejaksaan Agung ini.

Sebelumnya, Agus masih menunggu putusan MK soal keabsahan objek Pansus Hak Angket KPK. Agus mengatakan, pihaknya bisa menerapkan Pasal UU Tipikor ke Pansus Angket.

"Kemudian kita sedang mempertimbangkan, misalnya kalau begini terus (pasal) obstruction of justice (merintangi penyidikan) kan bisa kita terapkan. Karena kita sedang menangani kasus yang besar selalu dihambat," ujar Agus di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jaksel, Kamis (31/8).

(gbr/dkp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads