Aliansi Dosen UNJ Adukan Rektor ke Ombudsman Soal Dugaan KKN

Aliansi Dosen UNJ Adukan Rektor ke Ombudsman Soal Dugaan KKN

Ibnu Hariyanto - detikNews
Senin, 04 Sep 2017 17:05 WIB
Foto: Aliansi Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) melaporkan Rektor UNJ Prof. Dr. Djaali ke Ombudsman RI (Ibnu Hariyanto-detikcom).
Jakarta - Aliansi Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) melaporkan Rektor UNJ Prof. Dr. Djaali ke Ombudsman RI. Laporan tersebut terkait adanya praktik-praktik KKN yang diduga dilakukan oleh Rektor UNJ.

"Kita menunjukkan adanya fenomena penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pimpinan universitas dalam keluarnya SK pengangkatan terhadap keluarganya sendiri. Nah itu yang kami bawa kepada Ombudsman ini" kata Ketua Aliansi Dosen UNJ, Robertus Robet, di Kantor Ombudsman RI, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (4/9/2017).

Robet mengatakan temuan tersebut diketahui setelah tersebarnya infografis terkait tindakan KKN yang diduga dilakukan oleh Rektor UNJ di media sosial. Akibat dari infografis itu, Robet menyebut ada sejumlah dosen yang dilaporkan ke kepolisian oleh Rektor UNJ.
 Laporan tersebut terkait adanya praktik-praktik KKN yang diduga dilakukan oleh Rektor UNJ. Laporan tersebut terkait adanya praktik-praktik KKN yang diduga dilakukan oleh Rektor UNJ (Foto: Ibnu Hariyanto-detikcom).

"Kami ingin tahu apa benar KKN itu dan kami melakukan Investigasi. Lalu di situlah kami menemukan fakta dan kami sudah laporkan kepada Ombudsman. Sementara kami menemukan anak dan menantunya (Rektor UNJ) SK pengangkatan dan SKnya kami sudah lampirkan juga," kata dia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Robet menambahkan, pihaknya telah menemukan empat fakta terkait SK pengangkatan yang dilakukan oleh Rektor UNJ yang diberikan kepada anak dan menantunya. Sebanyak tiga SK pengangkatan diberikan ke 3 anak kandung Prof. Dr. Djaali dan satu SK pengangkatan diberikan kepada menantunya.

Menurut Robet, temuan-temuan dugaan praktik KKN tersebut telah merusak prinsip-prinsip tata birokrasi dan kelembagaan yang bersih sesuai dengan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara nomor 5 Tahun 2014. Untuk itu, dia meminta kepada Ombudsman RI segera mengambil langkah-langkah tegas terkait temuan dari Aliansi Dosen UNJ tersebut.

"Ombudsman merespon ini dengan baik, dengan cepat dan pengaduan kita diterima. Kita tinggal menunggu langkah-langkah untuk memperbaiki apa yang sudah terjadi di UNJ ini. Saya kira harus ada proses yang transparan, yang tegas untuk masalah yang terjadi di UNJ dan untuk mengembalikan lagi kondisi kehidupan kampus yang kondusif," ucapnya.

"Mereka (Ombudsman) bisa menemukan penyelewengan dalam pelayanan publik yang dilakukan oleh UNJ terutama oleh pimpinan dan juga bisa mencegah adanya kriminalisasi kepada para dosen," imbuhnya. (ibh/nvl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads