"Kita menunjukkan adanya fenomena penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pimpinan universitas dalam keluarnya SK pengangkatan terhadap keluarganya sendiri. Nah itu yang kami bawa kepada Ombudsman ini" kata Ketua Aliansi Dosen UNJ, Robertus Robet, di Kantor Ombudsman RI, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (4/9/2017).
Robet mengatakan temuan tersebut diketahui setelah tersebarnya infografis terkait tindakan KKN yang diduga dilakukan oleh Rektor UNJ di media sosial. Akibat dari infografis itu, Robet menyebut ada sejumlah dosen yang dilaporkan ke kepolisian oleh Rektor UNJ.
![]() |
"Kami ingin tahu apa benar KKN itu dan kami melakukan Investigasi. Lalu di situlah kami menemukan fakta dan kami sudah laporkan kepada Ombudsman. Sementara kami menemukan anak dan menantunya (Rektor UNJ) SK pengangkatan dan SKnya kami sudah lampirkan juga," kata dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Robet, temuan-temuan dugaan praktik KKN tersebut telah merusak prinsip-prinsip tata birokrasi dan kelembagaan yang bersih sesuai dengan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara nomor 5 Tahun 2014. Untuk itu, dia meminta kepada Ombudsman RI segera mengambil langkah-langkah tegas terkait temuan dari Aliansi Dosen UNJ tersebut.
"Ombudsman merespon ini dengan baik, dengan cepat dan pengaduan kita diterima. Kita tinggal menunggu langkah-langkah untuk memperbaiki apa yang sudah terjadi di UNJ ini. Saya kira harus ada proses yang transparan, yang tegas untuk masalah yang terjadi di UNJ dan untuk mengembalikan lagi kondisi kehidupan kampus yang kondusif," ucapnya.
"Mereka (Ombudsman) bisa menemukan penyelewengan dalam pelayanan publik yang dilakukan oleh UNJ terutama oleh pimpinan dan juga bisa mencegah adanya kriminalisasi kepada para dosen," imbuhnya. (ibh/nvl)