"Sebuah rumah tinggal di Jalan Diponegoro. Kita melalui agen rumah," kata Antarini saat bersaksi untuk terdakwa Andi Narogong di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (4/9/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seorang wanita masih muda, cantik. Saya ketemu di Notaris. Namanya Ibu Inayah," ujar Antarini.
Antarini menyatakan, kala itu ia menargetkan penjualan rumah Rp 70 miliar. Berbeda dengan apa yang diakui Inayah yakni sebesar Rp 80 miliar.
"Target jual sekitar Rp 70 miliar. Nggak langsung, beberapa kali," tutur Antarini.
Diberitakan sebelumnya, dalam sidang terungkap rumah tersebut dibeli atas nama ibu dari Inayah yang bernama Hidayah. Alasan pengatasnamaan tersebut untuk menghindari pajak progresif karena pada tahun yang sama Inayah membeli properti lainnya.
"Atas nama ibu saya. Karena pada tahun yang sama saya ada pembelian properti juga di daerah Tebet. Jadi tidak bisa, seperti kena pajak progresif, jadi saya pinjam nama ibu saya," tutur Inayah di Pengadilan Tipikor, Senin (28/8). (rna/rvk)










































