"Sebagaimana semua sudah tahu bahwa jaksa selaku penyidik, penuntut umum, memang mengalami penganaktirian dibanding KPK. Jaksa dibatasi rezim perizinan yang nyata diketahui kita semua," ujar Ketua Umum PJI Noor Rachmad dalam rapat bersama Pansus Angket KPK di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (4/9/2017).
Noor mencontohkan dalam hal pemeriksaan dan penyitaan aset korupsi, jaksa harus melalui proses perizinan, sedangkan KPK, menurut Noor, tidak melalui tahapan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski merasa dianaktirikan, Noor mengatakan kinerja kejaksaan lebih unggul dari KPK. Noor juga mengatakan anggaran untuk kejaksaan masih lebih kecil dari KPK.
"Kalau diperbandingkan dengan KPK, saya melihat jaksa lebih unggul. Ini dapat pengakuan ICW bahwa kejaksaan ternyata lebih banyak produknya dibanding KPK yang dibiayai anggaran besar," sebut dia. (gbr/asp)