"Kalau saya sih, saya patuh saja. Saya menaati prosedur hukum yang benar," kata Ade saat dimintai konfirmasi detikcom, Senin (4/9/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus Ade Armando bermula ketika ditetapkan sebagai tersangka karena berkicau di akun Twitter-nya pada 2015. Ia mencuit:
Allah kan bukan orang Arab. Tentu Allah senang kalau ayat-ayat-Nya dibaca dengan gaya Minang, Ambon, Cina, Hiphop, Blues'.
Cuitan ini berujung pelaporan ke kepolisian. Namun kemudian penyidik menghentikan penyidikan karena dianggap tidak cukup bukti.
Baca juga: Pelapor Praperadilankan SP3 Ade Armando |
"Dan ternyata masih ada dua bukti, yaitu P10 dan P12, untuk diuji para ahli tersebut supaya sikap Ade Armando dalam meng-upload posting-an tersebut," ujar Aris.
Oleh sebab itu, Aris meminta polisi menyidik ulang kasus itu, terutama bukti P10 dan P12.
"Bukti P10 dan P12 perlu dilakukan pemeriksaan dalam menentukan sikap pelaku perkara. Karena itu, pemohon termohon patutlah dikabulkan," ujar Aris.
(fjp/fjp)











































