Hakim Perintahkan Polisi Sidik Ulang Kasus, Ini Kata Ade Armando

Hakim Perintahkan Polisi Sidik Ulang Kasus, Ini Kata Ade Armando

Fajar Pratama - detikNews
Senin, 04 Sep 2017 16:17 WIB
Ade Armando (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Hakim tunggal PN Jaksel, Aris Bawono Langgeng, memutuskan mencabut surat perintah penghentian penyidikan atas terlapor Ade Armando. Ade siap mengikuti setiap proses hukum.

"Kalau saya sih, saya patuh saja. Saya menaati prosedur hukum yang benar," kata Ade saat dimintai konfirmasi detikcom, Senin (4/9/2017).

Ade masih mendalami bunyi putusan PN Jaksel mengenai kasusnya yang penyidikannya sempat dihentikan kepolisian tersebut. Apabila da ditetapkan sebagai tersangka, Ade pun siap menjalani proses hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau saya dijadikan tersangka, saya tetap akan patuh. Saya tidak akan melarikan diri. Saya tidak akan menjadi pengecut. Saya tidak akan menuduh macam-macam. Meski saya sendiri menganggap saya tidak bersalah. Saya tidak pernah merasa menodai agama," ujar Ade.

Kasus Ade Armando bermula ketika ditetapkan sebagai tersangka karena berkicau di akun Twitter-nya pada 2015. Ia mencuit:

Allah kan bukan orang Arab. Tentu Allah senang kalau ayat-ayat-Nya dibaca dengan gaya Minang, Ambon, Cina, Hiphop, Blues'.

Cuitan ini berujung pelaporan ke kepolisian. Namun kemudian penyidik menghentikan penyidikan karena dianggap tidak cukup bukti.

Pada Senin siang tadi, PN Jaksel membatalkan penghentian perkara tersebut. Menurut hakim tunggal Aris, akan lebih tepat bila bukti-bukti yang ada diuji terlebih dahulu oleh ahli. Karena ahli berpendapat posting-an Ade Armando hanyalah mencari suatu event sehingga bukanlah penodaan agama.

"Dan ternyata masih ada dua bukti, yaitu P10 dan P12, untuk diuji para ahli tersebut supaya sikap Ade Armando dalam meng-upload posting-an tersebut," ujar Aris.

Oleh sebab itu, Aris meminta polisi menyidik ulang kasus itu, terutama bukti P10 dan P12.

"Bukti P10 dan P12 perlu dilakukan pemeriksaan dalam menentukan sikap pelaku perkara. Karena itu, pemohon termohon patutlah dikabulkan," ujar Aris.



(fjp/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads