"Ya kalau motivasi aslinya, saya menjalankan kewajiban saya sebagai muslim aja karena ada dugaan penodaan agama Islam yang saya lihat. Saya khawatir nanti diminta tanggung jawab kalau nggak berbuat apa-apa. Nah kalau SP3-nya ini kami gugat karena aneh aja alasannya menurut kami," ucap Johan Khan, yang mengajukan gugatan praperadilan itu, di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (28/8/2017).
Johan adalah orang yang melaporkan Ade ke Polda Metro Jaya atas tudingan penistaan agama itu pertama kali. Johan merasa aneh lantaran Ade telah berstatus tersangka, tetapi SP3 dikeluarkan dengan alasan tidak ditemukan adanya tindak pidana. Menurutnya, ketika polisi menetapkan Ade sebagai tersangka, tentu polisi sudah memiliki alat bukti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang itu akan diadili oleh hakim tunggal Aris Bawono Langgeng. Agenda sidang adalah pembacaan permohonan praperadilan.
Sebelumnya, SP3 itu disampaikan oleh Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Wahyu Hadiningrat pada Senin (20/2). Cuitan dosen komunikasi Universitas Indonesia (UI) tersebut dinyatakan tidak termasuk pelanggaran pidana.
Wahyu mengatakan salah satu alasan dihentikannya penyidikan tersebut adalah tidak cukup bukti. Keterangan saksi ahli menyebutkan cuitan Ade soal 'Allah Bukan Orang Arab' tidak memenuhi unsur pidana.
"Iya berdasarkan keterangan (tidak cukup bukti), kan kita ada ahli yang diperiksa," ucap Wahyu saat itu. (dhn/fdn)











































