"Saya meminta pihak kepolisian secepatnya panggil, yang bersangkutan diperiksa. Tidak ada habisnya dari 2014 sampai 2017, yang bersangkutan menyerang pribadi Pak Jokowi," ucap Zakir kepada wartawan setelah membuat laporan di SPK Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (4/9/2017).
Laporannya masuk ke polisi dengan nomor 4184/XI/PMJ/dit.Reskrimsus. Di sana, Zakir Melaporkan Jonru dengan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Polisi akan Panggil Saksi Terkait Akun Jonru |
Zakir melampirkan beberapa capture-an status Facebook milik Jonru. Salah satu yang dilampirkan adalah posting-an pada 5 November tahun lalu, tentang Jokowi yang dianggap mendustakan ulama.
"Bagi saya, ini bukan keriting, tapi mengandung ujaran kebencian," ucap Zakir.
Bagi Zakir, apa yang dilakukan Jonru adalah menista lambang negara. Hal itu tidak boleh dilakukan oleh setiap warga negara.
"Ini berbahaya sekali kalau dibiarkan. Presiden adalah simbol negara," ucap Zakir. (aik/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini