Tertib Trotoar Diperpanjang, Pelanggar Diancam Sanksi Penjara

Tertib Trotoar Diperpanjang, Pelanggar Diancam Sanksi Penjara

Muhammad Fida Ul Haq - detikNews
Senin, 04 Sep 2017 13:37 WIB
Motor menerobos trotoar (Hasan Alhabshy/detikcom)
Jakarta - Pemprov DKI Jakarta akan memperpanjang masa Bulan Tertib Trotoar (BTT) hingga September. Pelanggar nantinya akan dikenai sanksi lebih berat berupa tindak pidana ringan (tipiring), termasuk kurungan penjara.

"Sekarang (pelanggar) akan dikenai tipiring. Kalau kemarin-kemarin sifatnya kan sosialisasi ya. Sekarang bisa kena tipiring dengan denda yang tadi. Kemarin udah diedukasi, sekarang nggak ada ampun," kata Kepala Satpol PP Yani Wahyu di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (4/9/2017).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Yani mengatakan terdapat 11 ribu pelanggar kebijakan yang diterapkan mulai Agustus lalu itu. Dia mengatakan Pemprov akan lebih tegas menindak pelanggar untuk mensterilkan trotoar.

"Kemarin 11 ribu kan dalam sebulan. Empat ribu pelanggarnya adalah roda dua. Sekarang kalau dia nerobos lagi, saya kenakan tipiring. Dendanya, sanksinya, minimum 10 hari, maksimum 20 hari kurungan penjara. Kemudian denda Rp 100 ribu hingga Rp 20 juta," tuturnya.

Yani mengatakan, berdasarkan evaluasi pada bulan Agustus, masih banyak pelanggaran di jalan-jalan protokol yang ada di Jakarta. "Pelanggaran masih banyak di jalan-jalan utama yang memang akses untuk keluar masuk Jakarta, misalnya Daan Mogot atau dari Bekasi Timur ke Jakarta," jelasnya.



Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat memastikan masa tertib trotoar diperpanjang hingga September. Perpanjangan program tersebut dilakukan karena masih banyak pelanggaran di trotoar.

"Tertib trotoar itu kami perpanjang sampai September. Kenapa? Karena sekarang kan masih ada beberapa yang bandel, trotoar digunakan," kata Djarot di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (29/8). (fdu/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads