Pantauan detikcom, di Jalan Gajah Mada dan Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Pusat, Kamis (31/8/2017), sekitar pukul 10.25 WIB, petugas gabungan mulai menertibkan gerobak yang terparkir di atas trotoar. Muatan dagangan dikeluarkan, sedangkan gerobaknya disita.
Selanjutnya, petugas melakukan penertiban di Jalan Ir Juanda, Jakarta Pusat. Dalam penertiban ini, petugas mendapati beberapa motor yang terkena angkut jaring karena parkir di atas trotoar. Namun pemilik kendaraan mengelak bahwa dia parkir di depan kantor miliknya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
![]() |
"Iya ini kan batas trotoarnya," jawab salah seorang petugas Satpol PP.
Kepala Satpol PP wilayah Gambir Harry Apriyanto mengatakan penindakan tetap dilakukan sesuai dengan prosedur. Ia mengatakan petugas tidak mungkin mengangkut kendaraan bila tidak berada di atas trotoar.
"Sekarang asumsinya jelas, kalau memang di depan kantor batasnya kita angkat, nggak mungkin kita angkat kalau bukan tanahnya Pemda. Kalau itu pribadi (milik kantornya) nggak mungkin kita angkat," kata Harry saat ditemui di sela penertiban.
Selain itu, Satpol PP menertibkan parkir mobil sembarang di trotoar. Hal ini dilakukan guna mendorong masyarakat menggunakan transportasi umum untuk melakukan aktivitas.
"Penertiban ini kan juga kita dorong agar karyawan yang di wilayah perkantoran ini untuk tidak membawa kendaraan pribadi. Setiap hari kita jaga agar terus steril," lanjutnya. (cim/rvk)