Kasus E-Mail Novel Diproses Cepat, Komisi III: Beda Tindak Pidana

Kasus E-Mail Novel Diproses Cepat, Komisi III: Beda Tindak Pidana

Gibran Maulana Ibrahim - detikNews
Senin, 04 Sep 2017 13:30 WIB
Kasus E-Mail Novel Diproses Cepat, Komisi III: Beda Tindak Pidana
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta - Laporan Dirdik KPK Aris Budiman terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan soal dugaan pencemaran nama baik yang cepat naik ke tingkat penyidikan dipertanyakan sejumlah pihak dengan membandingkan pengusutan teror air keras kepada Novel. Komisi III DPR meluruskan hal itu.

"Tindak pidananya kan beda-beda. Ada tindak pidana yang memang pembuktiannya sulit, kalau yang hit and run kan sulit, beda dengan orang nipu, menggelapkan, itu kan beda. Kalau dibandingkan seperti itu nggak apple to apple," ujar anggota Komisi III DPR Arsul Sani di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (4/9/2017).

Menurut Arsul, pengusutan kasus teror air keras ke Novel memang sebaiknya lebih dipercepat. Namun kasus dugaan pencemaran nama baik oleh Novel, Arsul mengatakan, harus dilanjutkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian tidak karena atas nama kita kasihan sama Novel kasusnya Novel belum terselesaikan, dan kemudian kalau ada dugaan kepada dia terus nggak bisa diteruskan? Nggak bisa begitu juga," jelas Arsul.

Untuk menghindari opini publik yang tidak baik dalam kasus pencemaran nama baik ini, Arsul punya saran kepada kepolisian.

"Bukan dengan menghentikan, tapi mentransparankan penyidikannya. Ada informasi ke publik," sebut sekjen PPP ini.

Baca juga: Kasus E-Mail, Polisi akan Panggil Novel Setelah Pemeriksaan Saksi

Sebelumnya Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) alias sprindik kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Direktur Penyidikan KPK Brigjen Aris Budiman terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan. Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan kejaksaan akan melihat hasil penyidikan penyidik Polda Metro Jaya.

"Kita lihat seperti apa, kita kan menerima saja. Kita lihat bagaimana hasil penyidikan dari penyidik. Ini kan dilaporin kepada Mabes Polri. Ya, kita tunggu," kata Prasetyo, Jumat (1/9). (gbr/dkp)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads