"Waluyo, saksi (kasus) Pertamina, sedang diperiksa," kata Kasubdit V Dittipikor Bareskrim Polri Kombes Indarto kepada detikcom, Senin (4/9/2017).
Indarto menjelaskan tujuan penyidik berulang kali meminta keterangan kepada Waluyo adalah untuk mendalami dan mengembangkan kasus ini ke arah adanya tersangka lain. Diketahui, dalam kasus dugaan korupsi lahan seluas 1.088 meter persegi itu, Bareskrim telah menetapkan eks Senior Vice President PT Pertamina (Persero) Gathot Harsono sebagai tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelepasan aset PT Pertamina itu dinilai merugikan keuangan negara hingga Rp 40,9 miliar. Pelepasan aset itu terjadi pada 2011.
Soal tersangka Gathot, polisi telah memasukkan dia dalam daftar pencarian orang (DPO) karena Gathot menghilang saat polisi hendak menangkapnya. Indarto menduga pelarian Gathot tak sampai ke luar negeri karena polisi telah bekerja sama dengan pihak Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkum HAM, untuk mencekal Gathot setelah penetapan tersangka pada 15 Juni 2017.
Hasil penggeledahan sementara di rumah Gathot di Slipi kemarin, polisi menyita beberapa dokumen terkait penjualan aset berupa lahan PT Pertamina. Polisi juga sebelumnya menyita lahan 1.088 meter persegi dari pemiliknya saat ini dan telah melakukan pelimpahan tahap pertama ke kejaksaan. (aud/rvk)











































