Viral Sampah 1 Truk Dibuang ke Sungai, KLHK Minta Pemda Edukasi Warga

Viral Sampah 1 Truk Dibuang ke Sungai, KLHK Minta Pemda Edukasi Warga

Parastiti Kharisma Putri - detikNews
Minggu, 03 Sep 2017 13:22 WIB
Video orang buang sampah ke kali di Wonosobo (Foto: Twitter)
Depok - Video orang membuang sampah dari sebuah truk di Wonosobo jadi viral di media sosial. Tim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tengah mencari tahu penyelesaian kasus di sana.

"Di Wonosobo beberapa waktu yang lalu memang ada truk yang buang sampah ke sungai. Nah sekarang teman-teman kami masih di sana, kita ingin tahu persis sumbernya dari mana," kata Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK M R Karliansyah saat ditemui di Jembatan Juanda, Depok, Jawa Barat, Minggu (2/9/2017).


Karliansyah ingin Pemkab Wonosobo menata ulang manajemen kebersihan kali. Menurutnya, hal ini juga harus dilakukan di daerah lain di Indonesia. Karliasyah mengatakan harus ada pedoman di setiap pemda untuk mengantisipasi terjadinya hal seperti ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian kita juga ingin Pemda Pemkab Wonosobo mencoba menata ulang, bukan hanya untuk Wonosobo tapi untuk seluruh Indonesia. Kita akan buat pedoman bagaimana pemda itu sekali lagi mengedukasi masyarakatnya tapi kalau terjadi yang seperti ini apa langkah kita lakukan, ya kita siapkan pedomannya," ujarnya.


Dia mengatakan, edukasi yang diberikan kepada masyarakat ialah untuk saling menghargai hak-hak masyarakat yang memanfaatkan sungai. Membuang sampah ke sungai adalah tindakan yang selain menghilangkan keindahan juga membuat munculnya berbagai macam penyakit.

"Jadi harusnya kita sadar apa yang kita lakukan itu berdampak pada orang lain, itu hak bersama. Kalau kita mengotori atau mencemari itu artinya kita merampas hak orang lain, itu yang selalu kita ingatkan," ujarnya.


Dalam kasus ini, NI yang merupakan pembuang sampah di hulu Sungai Bogowonto, Wonosobo, dikenai status wajib lapor. Namun truk milik NI tetap diamankan di Mapolres Wonosobo.

Dalam siaran pers Humas Polres Wonosobo yang diterima detikcom, Jumat (1/9/2017), pelaku dikenai wajib lapor sambil menunggu proses gelar perkara selesai. Dengan ditetapkannya status wajib lapor ini, NI untuk sementara tidak ditahan. (jbr/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads