"Sebenarnya waktu fit and proper test KPK, 5 orang ini (pimpinan KPK) memang tidak menghalang-halangi memberikan jalan untuk merevisi UU KPK. Jadi sebenarnya mereka pada prinsipnya tidak menolak untuk merevisi UU KPK," ujar Nasir di Kantor DPP PKS, Jl TB Simatupang, Pasar Minggu, Jaksel, Minggu (3/9/2017).
(Baca juga: Saut Situmorang, Capim yang Setuju Revisi UU KPK)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Cuma kan ada kekhawatiran. Kekhawatiran ini yang kemudian di-blow up sedemikian rupa sehingga terbangun opini bahwa ini melemahkan KPK," ucapnya.
"Soal pengawasan tidak abuse, soal nggak punya power. Masa pimpinan tidak punya power, gimana coba? Berarti UU-nya nggak memberikan power karena pimpinan kan bergerak atas undang-undang," lanjutnya.
(Baca juga: KPK: Revisi Tak Mendesak, UU 30/2002 Masih Bisa Jerat Kasus Besar)
Bila memang revisi UU KPK nantinya menjadi salah satu rekomendasi dari Pansus Angket KPK, Nasir meminta DPR tidak terganggu dengan suara-suara dari luar yang menolak revisi. Namun, dia juga meminta tak hanya UU KPK saja yang direvisi, tapi juga UU Kejaksaan dan UU Kepolisian juga direvisi.
"Seharusnya DPR tidak perlu terganggu dengan suara sumbang terkait revisi UU KPK. Tapi kan kita masih menghormati. Dan tentu sangat tidak adil kalau hanya UU KPK yang direvisi, kita berharap UU Kejaksaan dan Kepolisian juga direvisi," tutupnya. (bis/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini