Tuntutan Korupsi KDI Nurdin Halid Dibacakan Senin

Tuntutan Korupsi KDI Nurdin Halid Dibacakan Senin

- detikNews
Minggu, 15 Mei 2005 13:22 WIB
Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan menggelar sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Nurdin Halid, Senin (16/5/2005). Nurdin adalah terdakwa korupsi dana pendistribusian minyak goreng senilai Rp 169 miliar.Dalam sidang pemeriksaan terdakwa Senin (2/5) lalu, Nurdin menolak semua yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum yang dipimpin oleh Arnold Angkouw. Dia mengaku tidak pernah mengeluarkan surat kuasa untuk pembukaan rekening deposito hasil pendistribusian minyak goreng dibeberapa bank, salah satunya Bank Nusa Nasional.Namun surat kuasa itu atas permintaan Direktur Utama KDI (Alm) Fauzan Mansyur. "Surat kuasa itu bukan perintah tetapi permintaan Direksi dan di dalam AD/ART dalam pembukaan rekening memerlukan surat kuasa dari pengurus," kata Nurdin. Nurdin Halid didakwa dengan dakwaan primair pasal 1 ayat 1 sub a jo pasal 28 jo pasal 34 c UU No.3 tahun 1971 jo pasal 43 a UU No.31 tahun 1999 jo UU No.20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.Sedangkan dalam dakwaan subsider pasal 1 ayat 1 sub b jo pasal 28 jo pasal 34 c UU No.3 tahun 1971 jo pasal 43 a UU No.31 tahun 1999 jo UU No.20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.Dalam dakwaan primer Nurdin terancam hukuman pidana penjara 20 tahun maksimal seumur hidup.Nurdin saat ini menjadi tahanan titipan di Rutan Salemba. Beberapa kali dia mengeluh sakit sehingga sidangnya berulang kali ditunda. (nrl/)


Berita Terkait