Waktu Kunjungan Keluarga, Sekjen PAN Temui Bunda Sitha di Rutan KPK

Waktu Kunjungan Keluarga, Sekjen PAN Temui Bunda Sitha di Rutan KPK

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Jumat, 01 Sep 2017 09:49 WIB
Sekjen PAN Eddy Soeparno (Nur Indah Fatmawati/detikcom)
Jakarta - Wali Kota Tegal nonaktif Siti Masitha Soeparno alias Bunda Sitha mendapat kunjungan dari keluarga. Sang adik, yang juga Sekjen PAN, Eddy Suparno, datang bersama anak-anak Bunda Sitha.

"Ini kan jam kunjungan, hari besar dan kami sebagai keluarga datang untuk menjenguk. Paling tidak menghabiskan waktu di Idul Adha ini bersama dengan Ibu Siti Masitha, yang merupakan kakak kandung saya. Jadi saya datang dengan keluarga, dengan putra-putranya," ungkap Sekjen PAN Eddy Suparno di Rutan KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (1/9/2017).

Eddy mengatakan membawa makanan khusus perayaan Idul Adha, seperti ketupat. Ini merupakan kesempatan pertamanya berkomunikasi sejak Bunda Sitha berstatus tersangka 2 hari lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita di sini hanya kunjungan keluarga dan kita membawa makanan sesuai dengan hari raya Idul Adha. Dan kita datang ke sini untuk silaturahim. Karena ini kunjungan pertama saya untuk bisa datang mengunjungi kakak saya," katanya.


Tak berselang lama, Eddy kemudian diizinkan masuk oleh petugas jaga. Dari pantauan, Eddy datang bersama istrinya dan 2 orang anak.

Bunda Sitha terkena operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (29/8) lalu bersama pengusaha Amir Mirza Hutagalung, yang akan menjadi pasangannya di Pilwalkot Tegal 2018. Penyidik KPK mengamankan uang Rp 200 juta di rumah Amir.

Sementara itu, Rp 100 juta dikirimkan ke rekening Amir, yang terdiri dari Rp 50 juta ke rekening BCA dan Rp 50 juta ke rekening Bank Mandiri. KPK menduga total keseluruhan suap yang diterima keduanya adalah Rp 5,1 miliar


Sebanyak Rp 1,6 miliar dari jasa pelayanan rumah sakit dengan indikasi diterima dalam rentang waktu Januari-Agustus 2017. Kemudian duit fee dari proyek-proyek di Pemkot Tegal sekitar Rp 3,5 miliar dalam rentang waktu yang sama.

Akibat perbuatannya, Bunda Sitha dan Amir selaku tersangka penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (nif/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads