"(Idealnya) Masa-masa istri kerepotan dengan bayinya. Katakanlah misal bisa saja diberikan sampai masa nifas selesai, 40 hari," kata Azriana kepada detikcom, Kamis (31/8/2017).
Alternatif lainnya, Azriana mengatakan pemberian cuti dapat melihat penerapan kebijakan daerah di Aceh. Melalui peraturan gubernur, suami di Aceh mendapatkan cuti sebanyak 14 hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Atau modelnya dikurangi secara bertahap. Misal mau seperti di Aceh, 14 hari dia punya waktu untuk tidak bekerja dan membantu istrinya," ujarnya.
Saat ini, peraturan yang berlaku di Indonesia, suami diberikan cuti sebanyak dua hari. Sementara kepada ibu yang melahirkan, diberikan cuti sebanyak 3 bulan. Sementara di Aceh, cuti melahirkan bagi istri diberikan selama enam bulan.
"Jadi di Indonesia belum kenal cuti 6 bulan. Kecuali di Aceh. Di Aceh dengan memberikan qanun pemberdayaan perempuan, mereka memberikan cuti 6 bulan utk istri yang melahirkan dan suami dapat 14 hari," ujarnya.
Azriana mengatakan, pemberian cuti kepada suami adalah bentuk pengakuan negara soal hak pengasuhan anak yang tak melulu jadi tanggung jawab ibu. Sehingga pengasuhan anak dapat melibatkan peran suami lebih besar.
Namun, dia mencatat wacana pemberian cuti kepada suami mesti diimbangi dengan kesadaran untuk menggunakan hak mereka dengan semestinya.
"Tapi yang paling penting untuk itu semuanya, cuti itu dipakai suami untuk memberikan perhatian kepada anak dan istrinya. Bukan untuk kegiatan menyalurkan hobi yang lain. Karena inti cuti hamil itu agar suami memberi bantuan kepada istrinya," tuturnya. (jbr/rjo)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini