Dirdik KPK Laporkan Novel, Busyro: Gali Latar Belakang Kasusnya

Dirdik KPK Laporkan Novel, Busyro: Gali Latar Belakang Kasusnya

Jabbar Ramdhani - detikNews
Jumat, 01 Sep 2017 09:15 WIB
Mantan Ketua KPK Busyro Muqoddas (Foto: Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Direktur Penyidikan KPK Brigjen Aris Budiman melaporkan Novel Baswedan ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik. Aris tersinggung atas surat elektronik (e-mai) yang dikirimkan Novel yang diteruskan atau di-CC kepada anggota KPK lainnya.

Terkait hal itu, mantan Komisioner KPK, Busyro Muqoddas mengatakan, pimpinan KPK harus menggali motif pelaporan tersebut. Menurutnya, kasus ini tak akan ada tanpa ada motif yang melatarbelakangi.

"Itu dilihat latar belakangnya dulu, ya. Kasus itu kan muncul karena ada motifnya, latar belakangnya. Nah, motifnya itu, latar belakangnya itu yang harus digali oleh pimpinan KPK," kata Busyro lewat sambungan telepon, Kamis (31/8/2017) malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Dia melihat, kritik yang disampaikan Novel kepada Aris bersifat internal. Sehingga laporan yang dibuat Aris ke Polda Metro Jaya tak terlepas dari jabatan yang diembannya di KPK. Busyro mengatakan, sebagai Direktur Penyidikan, Aris semestinya meminta izin terlebih dahulu kepada pimpinan KPK sebelum membuat laporan tersebut.

"Kritik Novel kepada Aris sebagai pribadi atau sebagai Dirdik? Nah, sebagai Dirdik. Dia sebagai Dirdik harus tahu tata krama. Kalau mau melaporkan seorang penyidik, dia punya atasan. Izin nggak dengan Deputi Penindakan? Izin nggak dengan pimpinan?" ujarnya.

Menurutnya, terkait izin ini mesti disampaikan secara terbuka. Busyro memandang, pimpinan KPK mesti menyampaikan hal ini untuk menghindari hal yang tidak mengenakkan di waktu mendatang.


"Kalau tidak, jangan-jangan diam-diam itu sudah diizinkan. Ini salah satu poin yang harus diketahui," ucapnya.

"Jadi Deputi Penindakan perlu terbuka. Dia dimintai izin nggak oleh Direktur Penyidikan itu? Kalau demikian juga dengan pimpinan. Harus terbuka itu. Nanti kalau misalnya menutupi, suatu waktu terbuka, remuk itu," sambung pria yang sempat menjabat sebagai Ketua KPK pada periode 2010-2011 ini. (jbr/rjo)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads