Penggeledahan dilakukan pada Kamis (31/8) antara lain di RSUD Kardinah Kota Tegal, kantor Wali Kota Tegal, rumah dinas Wali Kota Tegal, serta rumah tersangka Amir Mirza Hutagalung di Perum Citra Bahari. Dari lokasi disita sejumlah dokumen dan kendaraan bermotor.
Baca juga: KPK Geledah Ruang Kerja Siti Masitha |
"Dari lokasi penyidik menyita dokumen terkait aliran uang ke tersangka, dokumen kontrak beberapa proyek di RSUD, serta kendaraan yakni, 5 unit mobil dan 4 motor milik AMH (Amir Mirza Hutagalung) yang diduga dibeli dari uang suap yang diterima sebelumnya," terang Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (31/8/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kegiatan dilakukan oleh tiga tim secara paralel sejak pukul 02.30 WIB dinihari hingga pukul 11.00 WIB," ujarnya.
Sitha dan Amir terkena operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (29/8) lalu. Penyidik KPK mengamankan uang Rp 200 juta di rumah Amir. Sementara Rp 100 juta dikirimkan ke rekening Amir yang terdiri dari Rp 50 juta ke rekening BCA dan Rp 50 juta ke rekening Bank Mandiri.
KPK menduga total keseluruhan suap yang diterima keduanya adalah Rp 5,1 miliar. Sebanyak Rp 1,6 miliar dari jasa pelayanan rumah sakit dengan indikasi diterima dalam rentang waktu Januari-Agustus 2017.
Kemudian duit fee dari proyek-proyek di Pemkot Tegal sekitar Rp 3,5 miliar dalam rentang waktu Januari-Agustus 2017.
Akibat perbuatannya, Bunda Sitha dan Amir selaku tersangka penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (nif/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini