"Sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kekhilafan saya, maka selama pemeriksaan sampai persidangan ini saya bersifat kooperatif, serta menyesali kekhilafan saya dan sebagai rasa tanggung jawab moril atas perbuatan. Saya telah mengembalikan seluruh kerugian negara sebanyak Rp 9,5 miliar, walaupun saya sebenarnya hanya menerima Rp 500 juta, hal tersebut saya lakukan karena saya tidak menginginkan negara rugi karena perbuatan saya," kata Charles saat bacakan nota pembelaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar, Jakarta, Kamis (31/8/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan sebelumnya saya juga pernah dioperasi jantung (by pass). Selain itu saya juga menderita hipertensi sehingga saya berharap di sisa hidup saya ini saya masih bisa mengabdi untuk kegiatan sosial yang mana kegiatan sosial tersebut sudah saya lakukan sejak masa muda saya sampai dengan sekarang," kata Charles.
"Dan saya berjanji akan menjadikan peristiwa yang saya hadapi ini sebagai guru yang sangat berharga bagi diri saya dalam menata hidup dan kehidupan saya di masa depan," sambung Charles.
Sebelumnya, Charles Jones Mesang dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan. Jaksa juga meminta hak politik Charles dicabut selama 2 tahun setelah menjalani masa pidana.
Dalam tuntutannya, jaksa menyebut Charles terbukti menerima uang suap Rp 9,75 miliar untuk meloloskan permintaan Ditjen P2KTrans Kemenakertrans untuk menambah anggaran dana optimalisasi Tahun Anggaran 2014. Charles juga disebut melakukan korupsi bersama Jamaluddien Malik dan Achmad Said Hudri menerima hadiah dari para Kadis yang membidangi transmigrasi.
"Meminta majelis hakim menyatakan terdakwa secara sah dan terbukti dan meyakinkan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa KPK Basir di PN Tipikor Jakarta, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (24/8).
(fai/ams)