Keluarga Korban Pertanyakan Kasus Kekerasan di TK Mexindo ke KPAI

Keluarga Korban Pertanyakan Kasus Kekerasan di TK Mexindo ke KPAI

Dwi Handayani - detikNews
Kamis, 31 Agu 2017 14:04 WIB
Foto: Keluarga Korban Pertanyakan Kasus Kekerasan di TK Mexindo ke KPAI (Dwi-detikcom)
Jakarta - Keluarga korban kasus dugaan kekerasan seksual terhadap siswi TK Mexindo, Bogor, mendatangi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Didampingi Kuasa Hukum, keluarga korban meminta KPAI menyurati Polresta Bogor supaya ada penetapan tersangka dalam kasus dugaan kekerasan di TK tersebut.

"Kami kedatagan korban dan kuasa hukumnya terkait kasus TK Mexindo Bogor, ini ada pelecehan seksual yang diduga dilakukan oknum penjaga sekolah. Kasusnya sendiri sudah sampai ke Polresta Bogor, tapi sampai saat ini belum ada penetapan sebagai tersangka," ujar Retno Listyarti Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, di Kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Jalan Teuku Umar, Gondangdia Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (31/8/2017).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Retno mengatakan pihak keluarga meminta KPAI menanyakan, perihal belum ditetapkannya tersangka dalam kasus kekerasan seksual ini. Selain itu pihak keluarga juga memberikan sejumlah bukti berupa dokumen kepada KPAI sebagai tambahan bukti.

"Keluarga korban menyampaikan agar KPAI membantu menyurati Kapolresta Bogor, terkait dengan mengapa belum ditetapkan tersangka dalam kasus ini. Keluarga korban juga memberikan bukti bukti termasuk visum, jadi kami tadi dapat sebundel data," ujar Retno



Selain Polresta Bogor, pihak keluarga juga meminta KPAI untuk menyurati Kapolda Jawa Barat. Kapolda Jawa Barat diminta untuk lebih memperhatikan kasus yang sudah berjalan cukup lama.

"Kemudian minta kami kirim surat kepada Kapolda Jawa Barat untuk memperhatikan kasus ini, karena termasuk lambat menurut keluarga berlarut sampai 5 bulan sejak dilaporkan. Sudah belasan saksi tapi ko belum, jadi minta Kapolda,"kata Retno.

Selain KPAI pihak keluarga juga akan mendatangi Kompolnas. Kuasa hukum korban, Prasetyo Utomo mengatakan, kunjungan keluarga ke Kompolnas untuk meminta rekomendasi.

"Kita meminta Kompolnas memberikan rekomendasi, agar ditetapkan sebagai tersangka. Soalnya perkara pidananya ada dibuktikan juga dengan visum," ujar Prasetyo. (rvk/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads