Diserbu Warga, Samsat Jaktim Buka Pelayanan sampai Malam

Diserbu Warga, Samsat Jaktim Buka Pelayanan sampai Malam

Ibnu Hariyanto - detikNews
Kamis, 31 Agu 2017 13:48 WIB
Diserbu Warga, Samsat Jaktim Buka Pelayanan sampai Malam
Warga membeludak di Samsat Jaktim. (Ibnu/detikcom)
Jakarta - Pada hari terakhir penghapusan sanksi denda pajak dan bea balik nama (BBN), antrean panjang terlihat hingga lantai 3 dan lantai 4 kantor Samsat Jakarta Timur. Untuk mengatasi lonjakan jumlah wajib pajak tersebut, Samsat Jakarta Timur menambah jam operasional hingga pukul 19.00 WIB.

"Sesuai dengan surat edaran dari Dirlantas Polda Metro Jaya, yang biasanya pada hari Senin hingga Jumat melayani sampai pukul 15.00 WIB, khusus seminggu terakhir hingga hari ini untuk melayani masyarakat kita tambah hingga 19.00 WIB," kata Kanit Samsat Jakarta Timur AKP Ardila di kantor Samsat Jakarta Timur, Jalan DI Panjaitan, Jaktim, Kamis (31/8/2017).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ardila mengatakan sejak diberlakukannya program penghapusan sanksi denda pajak, jumlah wajib pajak di kantor Samsat Jaktim mengalami lonjakan. Dia menyebut, sementara pada hari biasa hanya ada 4.000-5.000 wajib pajak, saat ada pemutihan bisa mencapai 7.000 wajib pajak per hari.

"Untuk saat ini meningkat hingga 7 ribu wajib pajak," ucap dia.

Diserbu Warga, Samsat Jaktim Buka Pelayanan Sampai MalamWarga membeludak di Samsat Jaktim. (Ibnu/detikcom)




Pantauan detikcom di lokasi, antrean wajib pajak terlihat mengular di sejumlah loket di lantai 1 hingga luar gedung Samsat. Sebagian warga terlihat duduk di kursi hingga lantai kantor Samsat.

Selain di lantai 1, antrean wajib pajak terjadi di lantai 3 dan 4. Sebab, lantai 3 dan 4 diperuntukkan bagi wajib pajak yang menunggak pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.

"Saya nunggak 2 tahun, jadi saya ngantri ke lantai 3 ngurus surat ketetapan pajak (SKP) dulu, terus bayarnya di lantai 4, itu juga masih ngantri lagi makanya agak lama. Saya dari jam 7 baru selesai ini," ujar salah seorang wajib pajak, Bunyatmin. (ibh/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads