"Sesuai dengan surat edaran dari Dirlantas Polda Metro Jaya, yang biasanya pada hari Senin hingga Jumat melayani sampai pukul 15.00 WIB, khusus seminggu terakhir hingga hari ini untuk melayani masyarakat kita tambah hingga 19.00 WIB," kata Kanit Samsat Jakarta Timur AKP Ardila di kantor Samsat Jakarta Timur, Jalan DI Panjaitan, Jaktim, Kamis (31/8/2017).
Baca juga: Perpanjangan SIM Hari Ini Buka sampai Malam |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk saat ini meningkat hingga 7 ribu wajib pajak," ucap dia.
Warga membeludak di Samsat Jaktim. (Ibnu/detikcom) |
Pantauan detikcom di lokasi, antrean wajib pajak terlihat mengular di sejumlah loket di lantai 1 hingga luar gedung Samsat. Sebagian warga terlihat duduk di kursi hingga lantai kantor Samsat.
Selain di lantai 1, antrean wajib pajak terjadi di lantai 3 dan 4. Sebab, lantai 3 dan 4 diperuntukkan bagi wajib pajak yang menunggak pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.
"Saya nunggak 2 tahun, jadi saya ngantri ke lantai 3 ngurus surat ketetapan pajak (SKP) dulu, terus bayarnya di lantai 4, itu juga masih ngantri lagi makanya agak lama. Saya dari jam 7 baru selesai ini," ujar salah seorang wajib pajak, Bunyatmin. (ibh/rvk)












































Warga membeludak di Samsat Jaktim. (Ibnu/detikcom)