"Pelayanan SIM di Satpas, SIM Corner, dan SIM Keliling pada hari raya Idul Adha akan diliburkan dan dibuka kembali pada Sabtu, 2 September 2017, seperti biasa," ujar Kasi SIM Satpas Daan Mogot Kompol Fachri kepada detikcom, Kamis (31/8/2017).
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 1 September, diimbau untuk melakukan perpanjangan hari ini. Masyarakat bisa memperpanjang masa berlaku SIM langsung di Satpas SIM DKI Jakarta atau di gerai SIM keliling di lokasi terdekat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada Jumat, 1 September, dan tidak memperbarui SIM-nya, mereka harus membuat SIM baru. Sebab, SIM yang masa berlakunya habis dan tidak diperpanjang sebelum masa berlaku habis dianggap kedaluwarsa.
"Kalau masa berlaku SIM-nya habis Jumat, 1 September 2017, dan tidak melakukan perpanjangan SIM sebelumnya maka pada saat perpanjangan SIM harus mengikuti persyaratan dan mekanisme sebagaimana SIM baru sesuai dengan golongan yang dimiliki, sesuai Pasal 28 ayat 3 Perkap 9 Tahun 2012," paparnya.
Untuk informasi lebih lanjut atau pengaduan dan saran, Satpas SIM membuka pelayanan saran dan pengaduan via SMS di nomor handphone 0821-1481-0422. (mei/rvk)











































